Fraksi PKB Janji Akan Perjuangkan Reformulasi RKUHP dari Dewan Pers

Kamis, 11 Agustus 2022 - 08:32 WIB
loading...
Fraksi PKB Janji Akan Perjuangkan Reformulasi RKUHP dari Dewan Pers
Dewan Pers terus melakukan safari untuk mereformulasi 14 pasal RKUHP ke fraksi-fraksi di DPR. Kali ini Dewan Pers menemui anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Dewan Pers terus melakukan safari untuk mereformulasi 14 pasal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke fraksi-fraksi di DPR. Kali ini Dewan Pers menemui anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB).

“Fraksi PKB akan memperjuangkan DIM (daftar inventarisasi masalah) dalam sidang pembahasan RKUHP di DPR,” ujar Cucun Ahmad Syamsurijal dari Fraksi PKB ketika menerima DIM yang diserahkan langsung anggota Dewan Pers, Totok Suryanto, Yadi Hendriana, Sapto Anggoro, dan Tri Agung Kristanto, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Menurut Cucun, Fraksi PKB perlu bicara dan membuka diri terhadap setiap masukan sebelum RKUHP disahkan. “Kami terbuka. Ini rumah rakyat, tempat aspirasi dan menampung keluhan. Bukan sekadar mendengar saja tapi juga akan melaporkan ke pembawa aspirasi,” jelas Cucun didampingi anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP Fraksi PKB, Abdul Wahid, M Rano Ahmad, Heru Widodo, dan Dipo Nusantara Pua Upa.

Setelah menerima dan membaca DIM yang berisi perbaikan 14 pasal bermasalah yang berpotensi menghambat kemerdekaan pers, PKB mengatakan senang bertemu dengan Dewan Pers. Ia mengutarakan jangan sampai RKUHP telanjur diputuskan sesuai prosedur padahal masih bermasalah.

Menurut Cucun, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sudah berpesan kepada anggota fraksi, khususnya yang di Komisi III, jangan sampai membuat undang-undang yang nantinya menjerat sendiri. “Tolong yang teliti. Lihat aspek ke depannya seperti apa,” kata Cucun menirukan pesan Cak Imin, panggilan Muhaimin Iskandar.

Cucun menambahkan jangan sampai era Reformasi yang sudah diperjuangkan gara-gara RKUHP bermasalah menjadi ahistoris. “Pesan ketua umum tegas untuk memelototi materi pada saat masa sidang. Jangan sampai tidak dibahas. Mari cermati hari ke hari dan poin ke poin. Jangan sampai berdebat setelah barang sudah jadi,” urainya.

Sementara itu, Anggota Dewan Pers Totok Suryanto menyampaikan pesan dari Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra yang tidak bisa hadir lantaran berbarengan dengan tugas lain. Totok menyatakan bahwa pada prinsipnya Dewan Pers tidak menolak RKUHP tetapi jangan sampai ada masalah yang membuat kebebasan berpendapat dan kemerdekaan pers menjadi terancam. Padahal salah satu fungsi Dewan Pers adalah menjamin adanya kemerdekaan pers di Indonesia.

Dia mengungkapkan kedatangannya juga merupakan amanat dari konstituen Dewan Pers yang terdiri dari 11 asosiasi perusahaan pers dan wartawan profesional. Totok berharap DIM Dewan Pers bisa diakomodasi untuk selanjutnya diperjuangkan.

Dalam diskusi sekitar 30 menit, Fraksi PKB dan Dewan Pers memiliki kesamaan pandangan bahwa kemerdekaan pers harus diperjuangkan. Pers, baik media massa dan wartawan, harus dilindungi dalam menjalankan tugas, jangan sampai terjerat oleh aturan seperti RKUHP yang belum sempurna. Apalagi, dalam UUD 45 juga jelas diatur dalam Pasal 28 tentang hak untuk menyampaikan pendapat.

Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menambahkan bahwa Dewan Pers perlu menyampaikan sejumlah catatan RKUHP yang yang sudah dibahas detail. Ia menyampaikan Dewan Pers, selain bersama konstituen juga mendapat dukungan dan titipan perjuangan dari koalisi masyarakat sipil.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1536 seconds (0.1#10.140)