Tim Propam Khusus Dalami Peran 11 Personel Polri yang Diisolasi di Tempat Khusus

Selasa, 09 Agustus 2022 - 19:40 WIB
loading...
Tim Propam Khusus Dalami...
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022), malam. Foto:MPI/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Tim Khusus penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat telah menetapkan 31 personel Polri melanggar kode etik. Dari 31 personel tersebut, 11 orang telah ditempatkan di tempat khusus, dan tiga di Mako Brimob, Depok.

"Tim Propam Khusus saat ini sedang mendalami apakah mereka sadar ataukah perintah, sehingga nanti kita putuskan apa pidana atau etik, kita sampaikan berikutnya," ujar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022), malam.



Dalam kasus ini Polri telah menetapkan empat tersangka penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, KM, dan Bripka Ricky Rizal.

Tersangka Bharada RE berperan melakukan penembakan terhadap korban. Kemudian tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan. Demikian juga tersangka KM, turut membantu dan menyaksikan penembakan.

Sementara Ferdy Sambo berperan menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1312 seconds (0.1#10.140)