Kejagung Blokir Seluruh Rekening Perusahaan Milik PT Duta Palma

Selasa, 09 Agustus 2022 - 16:01 WIB
loading...
Kejagung Blokir Seluruh...
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, Penyidik Jampidsus telah memblokir seluruh rekening milik PT Duta Palma Group atas kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara Rp78 triliun. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah memblokir seluruh rekening milik PT Duta Palma Group atas kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp78 triliun. Kejagung telah menetapkan bos Duta Palma Group Surya Darmadi sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening operasional perusahaan PT Duta Palma Group," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Selasa (9/8/2022).

Setidaknya ada lima rekening perusahaan perusahaan yang telah diblokir. Lima perusahaan tersebut merupakan bagian dari PT Duta Palma. Kelima rekening perusahaan yang diblokir milik PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.

Baca juga: 3 Alamat Surya Darmadi yang Dikirimi Surat Panggilan Kejagung, di Jakarta dan Singapura

"Rekening-rekening tersebut terdapat pada PT Bank Mandiri (persero) Tbk dan PT Bank Central Asia," jelasnya.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka bersama dengan RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008. Kejagung memperkirakan kerugian negara atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu hingga Rp78 triliun.

"Adapun estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli sebesar Rp78 triliun," kata Jaksa Agung dalam keterangan tertulis, Senin (1/8/2022).

Dia menjelaskan konstruksi kasus, diawali pada 2003, SD melakukan kesepakatan dengan RTR untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit.

Baca juga: Surya Darmadi 3 Kali Mangkir, Jaksa Agung: Lacak Asetnya di Mana pun Berada

SD juga minta persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu di lahan yang berada dalam kawasan hutan, baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas), dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.

"Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU," katanya.

Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20% dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan.

Adapun dua tersangka yaitu RTR sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008. Sementara itu, Tersangka SD dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1909 seconds (0.1#10.140)