Penetapan Tersangka Kasus Brigadir J Tak Menghambat Penyelidikan di Komnas HAM

Selasa, 09 Agustus 2022 - 15:10 WIB
loading...
Penetapan Tersangka Kasus Brigadir J Tak Menghambat Penyelidikan di Komnas HAM
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya telah menjalin kesepakatan dengan kepolisian. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menegaskan, meski adanya penetapan tersangka oleh pihak kepolisian, hal itu sama sekali tidak menghambat jalannya proses penyelidikan yang tengah dilakukan Komnas HAM. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya telah menjalin kesepakatan dengan kepolisian.

Koordinasi terus digalakkan guna menemukan titik terang atas kematian Brigadir J alias Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat . "Gimana menghambat, kan sudah saya bilang dari awal, sejak awal Pak Wakapolri dengan Pak Irwasum kemarin itu bersepakat dengan Komnas HAM untuk bersinergi, kan begitu, koordinasi terus," ujar Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2022).

Lebih lanjut, Taufan menuturkan, Komnas HAM maupun kepolisian terus bergerak mengungkap fakta-fakta terkait teka-teki kematian Brigadir J. Jadi, kata Taufan, tidak ada alasan menghambat bagi Komnas HAM.





"Ini ada tim dari polisi mencari, melakukan pencarian fakta, kita mencarikan fakta juga, kemudian ada koordinasi, di mana saling menghambatnya? Kan enggak ada. Kalau misalnya ada hal-hal yang misalnya kurang jelas bisa saling bertanya, jadi enggak ada yang saling menghambat," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J berjumlah tiga orang. Menurutnya, jumlah tersangka bisa kembali bertambah.

"Kan sudah tersangka, kan sudah 3. Tiga itu bisa berkembang. Dan pasalnya itu, 338, 340 ya yang baru ya, pembunuhan berencana, nah itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya," kata Mahfud kepada wartawan di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (8/8/2022).
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3227 seconds (0.1#10.140)