KPU Sebut Masih Ada 15 Parpol Belum Datang Mendaftarkan Diri

Selasa, 09 Agustus 2022 - 14:14 WIB
loading...
KPU Sebut Masih Ada 15 Parpol Belum Datang Mendaftarkan Diri
Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI, Idham Holik menyebutkan masih ada 15 partai politik yang belum bersurat terkait rencana kedatangan ke Kantor KPU RI di Jakarta Pusat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI , Idham Holik menyebutkan masih ada 15 partai politik yang belum bersurat terkait rencana kedatangan ke Kantor KPU RI di Jakarta Pusat untuk melaksanakan proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024.

"Pendaftaran partai politik (parpol) untuk Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 1 Agustus 2022 lalu. Sampai hari ini tercatat masih ada 15 parpol nasional yang belum mendaftarkan diri ke Kantor KPU RI," ujar Idham, Selasa (9/8/2022).

15 partai tersebut, kata Idham, telah memiliki akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) namun hingga kini belum menyampaikan rencana pendaftaran ke Kantor KPU RI.

15 partai tersebut yakni:

1. Partai Pandu Bangsa
2. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
3. Partai Berkarya
4. Partai Kedaulatan
5. Partai Republik
6. Partai Mahasiswa Indonesia
7. Partai Pelita
8. Partai Pemersatu Bangsa
9. Partai Rakyat
10. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
11. Partai Republik Satu
12. Partai Kedaulatan Rakyat
13. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
14. Partai Masyumi
15. Partai Kongres.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, ada 13 partai politik yang telah mendaftar ke KPU RI dan berkas dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap hingga 8 Agustus 2022, yakni:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Kemudian ada 5 partai politik yang sudah mendaftar ke KPU RI namun berkas dokumennya dinyatakan belum lengkap:
14. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
15. Partai Reformasi
16. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
17. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
18. Partai Republik Indonesia.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2035 seconds (0.1#10.140)