Hari Ini Kapolri Bakal Umumkan Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto berharap publik bersabar mengenai perkembangan kasus penembakan Brigadir J . Dia meminta agar masyarakat menunggu pengumuman langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hari ini.
"Tunggu ekspos besok ya. Tunggu pengumuman Pak Kapolri dan tim khusus. Insya Allah tuntas," ujar Agus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/8/2022).
Soal pengumuman oleh kapolri ini juga ditegaskan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. "Ya betul (Kapolri yang akan umumkan tersangka)," kata Dedi saat dikonfirmasi Selasa (9/8/2022) hari ini.
Selain pengumuman penetapan tersangka baru, kapolri juga bakal menyampaikan perkembangan terbaru dari Inspektorat Khusus (Irsus) soal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota kepolisian terkait penanganan kasus Brigadir J. "Nanti akan disampaikan juga," ujar Dedi.
Tim khusus Polri J telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR). Bharada E dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal disangkaPasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sementara dalam pelanggaran kode etik, kapolri berdasarkan pemeriksaan Irsus akhirnya mencopot 25 personel polisi. Mereka dinilai tidak profesional dalam penanganan olah TKP kematian Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo juga ditahan Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, juga dengan tuduhan pelanggaran etik tersebut.
"Tunggu ekspos besok ya. Tunggu pengumuman Pak Kapolri dan tim khusus. Insya Allah tuntas," ujar Agus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/8/2022).
Soal pengumuman oleh kapolri ini juga ditegaskan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. "Ya betul (Kapolri yang akan umumkan tersangka)," kata Dedi saat dikonfirmasi Selasa (9/8/2022) hari ini.
Selain pengumuman penetapan tersangka baru, kapolri juga bakal menyampaikan perkembangan terbaru dari Inspektorat Khusus (Irsus) soal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota kepolisian terkait penanganan kasus Brigadir J. "Nanti akan disampaikan juga," ujar Dedi.
Tim khusus Polri J telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR). Bharada E dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal disangkaPasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sementara dalam pelanggaran kode etik, kapolri berdasarkan pemeriksaan Irsus akhirnya mencopot 25 personel polisi. Mereka dinilai tidak profesional dalam penanganan olah TKP kematian Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo juga ditahan Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, juga dengan tuduhan pelanggaran etik tersebut.
(muh)