Masyarakat Diimbau Tak Panik, PMK Aman Terkendali
Senin, 08 Agustus 2022 - 14:49 WIB
loading...
Masyarakat diimbau tidak perlu panik merespons wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang tengah terjadi pada hewan-hewan ternak di Indonesia. Foto/Antara
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat diimbau tidak perlu panik merespons wabah Penyakit Mulut dan Kuku ( PMK ) yang tengah terjadi pada hewan-hewan ternak di Indonesia. Pasalnya, PMK bisa dikendalikan dan tidak membahayakan manusia.
"PMK ada tapi bisa dikendalikan. PMK ada tapi tidak membahayakan manusia. Yang penting jangan ada kepanikan, karena kami akan tangani bersama-sama di bawah koordinasi Satgas BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)," ujar Kepala Pusat Kepatuhan, Kerja Sama, dan Informasi Perkarantinaan Kementerian Pertanian (Kementan) Junaidi dalam acara daring baru-baru ini, dikutip Senin (8/8/2022).
Dia mengungkapkan bahwa pemerintah pusat maupun daerah serta sejumlah instansi terkait dalam penanganan wabah PMK, termasuk TNI dan Polri, bekerja bersama-sama untuk menekan laju penyebaran wabah pada hewan-hewan berkuku genap yang rawan tertular. "Kementan sudah bekerja keras di dalam menangani PMK di Indonesia. Oleh karena itu, kami semua di bawah struktur Satgas BNPB melakukan sinergi seluruh kementerian/lembaga," tuturnya.
Baca juga: Pemkab Tangerang Siapkan 600 Dosis Vaksin PMK Tahap Kedua
Kementan melalui Badan Karantina memperketat distribusi hewan ternak antarpulau di Indonesia, terutama yang berasal dari zona merah, sebagai upaya mencegah penyebaran wabah PMK, juga akan menindak tegas pihak-pihak yang tidak taat prosedur. Hewan-hewan ternak yang bakal didistribusikan diharuskan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
"Terhadap (distribusi) antarpulau, antarzonasi itu karantina sudah diberi pengetahuan dan edukasi berdasarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2022. Ini harus dilakukan secara ketat dan tanpa toleransi dari pulau-pulau zona merah ke pulau zona kuning dan hijau dan sebaliknya," imbuhnya.
"PMK ada tapi bisa dikendalikan. PMK ada tapi tidak membahayakan manusia. Yang penting jangan ada kepanikan, karena kami akan tangani bersama-sama di bawah koordinasi Satgas BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)," ujar Kepala Pusat Kepatuhan, Kerja Sama, dan Informasi Perkarantinaan Kementerian Pertanian (Kementan) Junaidi dalam acara daring baru-baru ini, dikutip Senin (8/8/2022).
Dia mengungkapkan bahwa pemerintah pusat maupun daerah serta sejumlah instansi terkait dalam penanganan wabah PMK, termasuk TNI dan Polri, bekerja bersama-sama untuk menekan laju penyebaran wabah pada hewan-hewan berkuku genap yang rawan tertular. "Kementan sudah bekerja keras di dalam menangani PMK di Indonesia. Oleh karena itu, kami semua di bawah struktur Satgas BNPB melakukan sinergi seluruh kementerian/lembaga," tuturnya.
Baca juga: Pemkab Tangerang Siapkan 600 Dosis Vaksin PMK Tahap Kedua
Kementan melalui Badan Karantina memperketat distribusi hewan ternak antarpulau di Indonesia, terutama yang berasal dari zona merah, sebagai upaya mencegah penyebaran wabah PMK, juga akan menindak tegas pihak-pihak yang tidak taat prosedur. Hewan-hewan ternak yang bakal didistribusikan diharuskan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
"Terhadap (distribusi) antarpulau, antarzonasi itu karantina sudah diberi pengetahuan dan edukasi berdasarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2022. Ini harus dilakukan secara ketat dan tanpa toleransi dari pulau-pulau zona merah ke pulau zona kuning dan hijau dan sebaliknya," imbuhnya.
Lihat Juga :