Pengacara Bharada E Ungkap Senjata Brigadir J Digunakan untuk Alibi Baku Tembak

Senin, 08 Agustus 2022 - 12:26 WIB
loading...
Pengacara Bharada E Ungkap Senjata Brigadir J Digunakan untuk Alibi Baku Tembak
Foto Brigadir J koleksi keluarga. FOTO/REPRO DOK KELUARGA
A A A
JAKARTA - Pengacara Bharada E alias Richard Eliezer, Muhammad Burhanuddin terus mengungkap kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Terbaru, Burhanuddin mengungkap fakta terkait tangan kanan Brigadir J yang memiliki luka di jari tangan kanannya.

Burhanuddin mengatakan, berdasarkan pengakuan kliennya, luka di tangan kanan Brigadir J diakibatkan tembakan senjata berjenis HS-9 milik almarhum. Menurut Burhanuddin, senjata milik Brigadir J digunakan pelaku penembakan lain sebagai bentuk alibi adanya aksi baku tembak.

"Jadi senjata almarhum yang tewas itu (Brigadir Yosua) dipakai untuk tembak jari kanan itu," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/8/2022).

Baca juga: Bharada E Sebut Nama-nama yang Terlibat dalam Kasus Brigadir J

Burhanuddin menambahkan, selain menembak jari, senjata milik Brigadir J digunakan untuk menembak dinding hingga langit-langit rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. "Menembak itu dinding arah-arah itunya," katanya.

Adapun saat ini Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Brigadir J. Dia dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sebelumnya, ajudan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yakni Brigadir Ricky Rizal (RR) ditetapkan tersangka pasal pembunuhan berencana oleh Tim Khusus Polri. Brigadir Ricky diduga terlibat dalam kematian Brigadir J.



Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, adapun Brigadir RR tak hanya ditangkap. Melainkan sudah ditahan dan mendekam di Bareskrim Polri. "Ditahan, bukan ditangkap lagi," ujar Andi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/8/2022).

Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Melihat pasal itu, RR terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1116 seconds (0.1#10.140)