Profil Eurico Guterres Pejuang Timor Leste yang Pro Indonesia Dapat Bintang Jasa Utama
Senin, 08 Agustus 2022 - 04:29 WIB
loading...
A
A
A
Bersama ribuan warga Timtim dan pengikutnya, Eurico Guterres yang merupakan Wakil Panglima Pejuang Pro Indonesia ini menentang kemerdekaan Timor Leste. Pada masa pemerintahan BJ Habibie, Eurico sempat menjabat sebagai anggota DPRD TimTim dari Fraksi Golkar periode 1999-2004.
Eurico Guterres yang dibesarkan oleh salah seorang warga Indonesia dan disekolahkan di sekolah Katolik Hati Kudus Yesus di Becora, Dili melakukan perlawanan. Namun dalam jajak pendapat atau Referendum yang digelar pada 30 Agustus 1999, Timor Leste dinyatakan merdeka.
Baca juga: Jokowi Sambut José Ramos-Horta, Sepakati Kerja Sama Indonesia - Timor Leste
Pada 19 Oktober 1999, Sidang Umum MPR menyetujui hasil referendum Timtim lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keputusan ini diatur dalam Ketetapan Nomor V/MPR/1999, yang menyatakan Ketetapan Nomor VI/MPR/1978 tentang Pengukuhan Penyatuan Wilayah Timor Timur ke dalam NKRI tidak berlaku lagi.
Setelah Timor Leste merdeka, Eurico Guterres tetap memilih sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Komandan Milisi Aitarak, Dili ini dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Ad Hoc HAM pada November 2002. Eurico Guterres divonis 10 tahun penjara karena dianggap bertanggung jawab atas kasus pelanggaran HAM berat. Vonis tersebut diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Eurico Guterres yang dibesarkan oleh salah seorang warga Indonesia dan disekolahkan di sekolah Katolik Hati Kudus Yesus di Becora, Dili melakukan perlawanan. Namun dalam jajak pendapat atau Referendum yang digelar pada 30 Agustus 1999, Timor Leste dinyatakan merdeka.
Baca juga: Jokowi Sambut José Ramos-Horta, Sepakati Kerja Sama Indonesia - Timor Leste
Pada 19 Oktober 1999, Sidang Umum MPR menyetujui hasil referendum Timtim lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keputusan ini diatur dalam Ketetapan Nomor V/MPR/1999, yang menyatakan Ketetapan Nomor VI/MPR/1978 tentang Pengukuhan Penyatuan Wilayah Timor Timur ke dalam NKRI tidak berlaku lagi.
Setelah Timor Leste merdeka, Eurico Guterres tetap memilih sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Komandan Milisi Aitarak, Dili ini dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Ad Hoc HAM pada November 2002. Eurico Guterres divonis 10 tahun penjara karena dianggap bertanggung jawab atas kasus pelanggaran HAM berat. Vonis tersebut diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Lihat Juga :