Mahfud MD: Ferdy Sambo Bisa Dipidana karena Ambil CCTV Kasus Brigadir J
Minggu, 07 Agustus 2022 - 13:52 WIB
loading...
Menko Polhkam Mahfud MD menilai mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bisa dipidanakan lantaran mengambil CCTV, bukti penting dalam kasus kematian Brigadir J. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat ini ditahan di Mako Brimob Polri karena pelanggara etik. Dia mengambil CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Menko Polhukam Mahfud MD menilai tindakan Ferdy Sambo bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana.
"Bisa masuk dua-duanya. Hukum formal itu kan kristalisasi dari moral dan etika. Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional dan sekaligus bisa pelanggaran pidana karena obstruction of justice dan lain-lain," kata Mahfud lewat pesan singkat, Minggu (7/8/2022).
Baca juga: Mahfud MD: Tangkap Djoko Tjandra!
Mahfud menjelaskan bahwa antara pengusutan pelanggaran etik dan pidana dapat dilakukan secara bersama-sama.
"Ya, karena sanksi etik bukan diputus hakim dan bukan hukuman pidana melainkan sanksi administratif seperti pemecatan, penurunan pangkat, teguran, dan lain-lain. Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya adalah sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain," ujar Mahfud.
Menko Polhukam Mahfud MD menilai tindakan Ferdy Sambo bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana.
"Bisa masuk dua-duanya. Hukum formal itu kan kristalisasi dari moral dan etika. Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional dan sekaligus bisa pelanggaran pidana karena obstruction of justice dan lain-lain," kata Mahfud lewat pesan singkat, Minggu (7/8/2022).
Baca juga: Mahfud MD: Tangkap Djoko Tjandra!
Mahfud menjelaskan bahwa antara pengusutan pelanggaran etik dan pidana dapat dilakukan secara bersama-sama.
"Ya, karena sanksi etik bukan diputus hakim dan bukan hukuman pidana melainkan sanksi administratif seperti pemecatan, penurunan pangkat, teguran, dan lain-lain. Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya adalah sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain," ujar Mahfud.
Lihat Juga :