Polri Periksa 10 Saksi terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pidana Ferdy Sambo
Minggu, 07 Agustus 2022 - 01:03 WIB
loading...
A
A
A
Pihaknya juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada sore tadi setelah mendapatkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Irsus Polri.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan bahwa Ferdy Sambo telah diamankan di ruangan khusus yang berada di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Dari pemeriksaan Inspektorat Khusus terkait pemeriksaan kasus tersebut sudah memeriksa sekitar 10 saksi tersebut, dari 10 saksi itu beberapa bukti dari Irsus menetapkan bahwa FS diduga melakukan pelanggaran terkait dengan masalah ketidakprofesionalan didalam olah TKP," katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022).
Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena telah menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan oleb Tim Penyidik. Baca juga: Update: Penjelasan Mabes Polri tentang Info Ferdy Sambo Tersangka
"Oleh karena nya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempat khusus yaitu Mako Brimob Polri dan ini masih berproses," jelasnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan bahwa Ferdy Sambo telah diamankan di ruangan khusus yang berada di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Dari pemeriksaan Inspektorat Khusus terkait pemeriksaan kasus tersebut sudah memeriksa sekitar 10 saksi tersebut, dari 10 saksi itu beberapa bukti dari Irsus menetapkan bahwa FS diduga melakukan pelanggaran terkait dengan masalah ketidakprofesionalan didalam olah TKP," katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022).
Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena telah menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan oleb Tim Penyidik. Baca juga: Update: Penjelasan Mabes Polri tentang Info Ferdy Sambo Tersangka
"Oleh karena nya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempat khusus yaitu Mako Brimob Polri dan ini masih berproses," jelasnya.
(kri)
Lihat Juga :