Mahfud MD Benarkan Info Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob
Sabtu, 06 Agustus 2022 - 23:16 WIB
loading...
Menko Polhukam, Mahfud MD membenarkan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa oleh pihak kepolisian ke Mako Brimob terkait dengan kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Menko Polhukam, Mahfud MD membenarkan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa oleh pihak kepolisian ke Mako Brimob terkait dengan kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E. Bahkan, Mahfud mengungkap Ferdy Sambo juga dibawa ke unit Provos Polri.
"Ya, saya sudah mendapat info bahwa Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provost. Itu juga sudah tersiar di berbagai media," ujar Mahfud saat dikonfirmasi MPI, Sabtu (6/8/2022). Baca juga: Ferdy Sambo Ditahan 20 Hari ke Depan di Mako Brimob
Mahfud menyebut banyak orang yang mempertanyakan alasan dibawa ke Provos. Apakah dalam rangka pemeriksaan kode etik atau seperti apa? Mahfud pun menjelaskan hal itu.
"Menurut hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan. Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan," jelas Mahfud.
"Ya, saya sudah mendapat info bahwa Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provost. Itu juga sudah tersiar di berbagai media," ujar Mahfud saat dikonfirmasi MPI, Sabtu (6/8/2022). Baca juga: Ferdy Sambo Ditahan 20 Hari ke Depan di Mako Brimob
Mahfud menyebut banyak orang yang mempertanyakan alasan dibawa ke Provos. Apakah dalam rangka pemeriksaan kode etik atau seperti apa? Mahfud pun menjelaskan hal itu.
"Menurut hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan. Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan," jelas Mahfud.
Lihat Juga :