Hydroxychloroquine, Chloroquine & Dexamethasone Obat Keras, BPOM: Tidak Perlu Panic Buying

Senin, 29 Juni 2020 - 14:41 WIB
loading...
Hydroxychloroquine,...
Direktur Registrasi Obat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Rizka Andalucia menegaskan bahwa Hydroxychloroquine, Chloroquine dan Dexamethasone adalah obat keras. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Registrasi Obat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Rizka Andalucia menegaskan bahwa Hydroxychloroquine, Chloroquine dan Dexamethasone adalah obat keras. Penggunaannya selama ini dengan indikasi non COVID-19.

“Ketiga obat tersebut adalah obat yang sudah lama diberikan izin edar oleh Badan POM, untuk indikasi non COVID-19. Dan semua ketiga obat tersebut adalah obat keras,” ujar Rizka dalam diskusi di Media Center Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 Graha BNPB Jakarta, Senin (29/6/2020). (Baca juga: Dexamethasone dan Hydroxychloroquine Hanya untuk Pasien COVID-19 Berat)

Rizka pun memberikan informasi untuk membedakan obat keras yakni melalui gambar logonya. “Obat keras itu kalau masyarakat mau membedakan adalah obat dengan logonya lingkaran merah K,” katanya.

“Apa maksudnya obat keras yang diberikan oleh Badan POM, perizinan sebagai obat keras yang diberikan oleh Badan POM adalah obat tersebut hanya boleh dibeli dengan resep dokter. Hanya digunakan atas petunjuk dokter,” jelas Rizka.

Rizka pun mengimbau masyarakat untuk tidak membeli ketiga obat ini tanpa resep dokter. “Nah itulah makanya kami mengimbau kepada masyarakat tidak menggunakan atau mendapatkan baik Hydroxychloroquine, Chloroquine dan Dexamethasone bebas harus dengan resep dokter dan di bawah pengawasan dokter. Kemudian yang terpenting lagi adalah belilah di sarana pendistribusian farmasi yang legal. Apakah itu Apotek, apakah itu rumah sakit,” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
BPOM Tegaskan Peraturan...
BPOM Tegaskan Peraturan BPOM No 5/2026 Bukan Soal Penempatan Apoteker
BPOM: Isu Wajib Apoteker...
BPOM: Isu Wajib Apoteker di Minimarket Hoaks, yang Diatur Pengelolaan Obatnya
BPOM dan WHO Perkuat...
BPOM dan WHO Perkuat Kolaborasi Pengawasan Obat dan Makanan
BPOM dan BGN Kerja Sama...
BPOM dan BGN Kerja Sama Perkuat Pengawasan Keamanan Program MBG
Kepala BPOM Beberkan...
Kepala BPOM Beberkan Capaian WHO Listed Authority di National University of Singapore
Perluas Jaringan di...
Perluas Jaringan di 30 Titik Indonesia, Nia Nature Sediakan Suplemen Herbal Berstandar BPOM
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Rekomendasi
Khasiat Surat Al Waqiah...
Khasiat Surat Al Waqiah yang Jarang Diketahui: Rezeki Lancar, Hidup Berkah hingga Wajah Bercahaya di Akhirat
Jangan Lewatkan! Spesial...
Jangan Lewatkan! Spesial Akhir Pekan di Alfamidi, Banyak Bonus Menanti
Korut Masih Andalkan...
Korut Masih Andalkan Senjata Besar, Korsel Beralih ke 500.000 Prajurit Drone, Siapa Lebih Unggul?
Berita Terkini
Survei Puspoll Indonesia,...
Survei Puspoll Indonesia, Kepuasan Publik Atas Kinerja Presiden Prabowo Capai 64,8 Persen
Jokowi Minta Kader PSI...
Jokowi Minta Kader PSI Hidupkan Mesin Partai sampai Tingkat Desa
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Uya Kuya Jadi Ketua...
Uya Kuya Jadi Ketua DPW DKI Jakarta Gantikan Eko Patrio, PAN Ungkap Alasannya
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Ahmad Ali Beberkan Alasan...
Ahmad Ali Beberkan Alasan Jokowi Turun Langsung Keliling Daerah
Infografis
Keterbatasan Strategis...
Keterbatasan Strategis USS Abraham Lincoln: Si ’Benteng Terapung’ yang Tidak Kebal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved