Hydroxychloroquine, Chloroquine & Dexamethasone Obat Keras, BPOM: Tidak Perlu Panic Buying

Senin, 29 Juni 2020 - 14:41 WIB
loading...
Hydroxychloroquine,...
Direktur Registrasi Obat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Rizka Andalucia menegaskan bahwa Hydroxychloroquine, Chloroquine dan Dexamethasone adalah obat keras. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Registrasi Obat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Rizka Andalucia menegaskan bahwa Hydroxychloroquine, Chloroquine dan Dexamethasone adalah obat keras. Penggunaannya selama ini dengan indikasi non COVID-19.

“Ketiga obat tersebut adalah obat yang sudah lama diberikan izin edar oleh Badan POM, untuk indikasi non COVID-19. Dan semua ketiga obat tersebut adalah obat keras,” ujar Rizka dalam diskusi di Media Center Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 Graha BNPB Jakarta, Senin (29/6/2020). (Baca juga: Dexamethasone dan Hydroxychloroquine Hanya untuk Pasien COVID-19 Berat)

Rizka pun memberikan informasi untuk membedakan obat keras yakni melalui gambar logonya. “Obat keras itu kalau masyarakat mau membedakan adalah obat dengan logonya lingkaran merah K,” katanya.

“Apa maksudnya obat keras yang diberikan oleh Badan POM, perizinan sebagai obat keras yang diberikan oleh Badan POM adalah obat tersebut hanya boleh dibeli dengan resep dokter. Hanya digunakan atas petunjuk dokter,” jelas Rizka.

Rizka pun mengimbau masyarakat untuk tidak membeli ketiga obat ini tanpa resep dokter. “Nah itulah makanya kami mengimbau kepada masyarakat tidak menggunakan atau mendapatkan baik Hydroxychloroquine, Chloroquine dan Dexamethasone bebas harus dengan resep dokter dan di bawah pengawasan dokter. Kemudian yang terpenting lagi adalah belilah di sarana pendistribusian farmasi yang legal. Apakah itu Apotek, apakah itu rumah sakit,” jelasnya.

Ia pun mengatakan agar masyarakat tidak panic buying. “Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak untuk melakukan hal tersebut. Tidak perlu ada panic buying untuk membeli Dexamethasone ataupun Hydroxychloroquine tersebut ya. Semua ada indikasi, dan ada penggunaan bagaimana praktik klinik sehari-hari untuk penggunaan ketiga jenis obat tersebut.”

“Nah kami mohon kepada masyarakat juga tidak membeli secara online yang tidak bertanggung jawab. Sehingga keamanan masyarakat itu juga dapat dijamin,” sambung Rizka. (Baca juga: Jokowi ke Menkes Terawan: Anggaran Rp75 Triliun Baru keluar 1,53% Coba)

Badan POM, tambah Rizka, akan melakukan pemantauan pasca pemberian persetujuan tersebut terkait dengan efek sampingnya. “Karena tadi sudah disampaikan bahwa obat keras selain dia mempunyai khasiat, efek samping itu juga harus diperhatikan. Sehingga janganlah membeli obat dengan bebas dengan apa namanya sesuai dengan keinginan sendiri,” tandasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2181 seconds (0.1#10.140)