Warga pindahan bisa memilih disertai formulir A5

Rabu, 26 Maret 2014 - 13:29 WIB
Warga pindahan bisa memilih disertai formulir A5
Warga pindahan bisa memilih disertai formulir A5
A A A
Sindonews.com - Pemungutan suara pemilihan umum legislatif (pileg) akan dilaksanakan pada 9 April 2014. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin warga pindahan yang terdaftar di dafftar pemilih tetap (DPT) bisa menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan, bagi warga masyarakat yang pada saat sebelum pemungutan suara pindah domisili, maka bisa mencoblos di tempat baru. Dia mencontohkan, seorang yang berdomisili di Jawa Tengah lalu berpindah ke Depok sebelum pencoblosan, maka orang tersebut bisa dapatkan hak suaranya di Depok

"Di TPS (tempat pemungutan suara) asal dicoret, di tujuan dikasihkan. Itu DPKTB (Daftar Pemilih Khusus tambahan)," ujar Ferry, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (26/3/2014).

Pihaknya memastikan, warga pindahan tersebut akan mendapatkan hak pilih dengan mengisi atau mencantumkan formulir A5 sebagai bukti pemilih pindahan. Selain itu, pemilih pindahan harus mengurus sebagai daftar pindah empat hari sebelum pemungutan suara berlangsung.

Ferry melanjutkan, bagi warga pindahan, ketentuan untuk memilih tak cukup membawa kartu tanda penduduk (KTP) saat datang ke TPS. Pemilih wajib menunjukan formulir A5 tersebut. "Itu sebagai alat pembuktian, harus ada dong (forrmulir A5)," ucapnya.

Hal tersebut, tambah Ferry, berlaku juga untuk kalangan mahasiswa yang ingin memilih di luar daerah asalnya atau di luar negeri. Dia meminta mahasiswa harus membuktikan lewat formulir A5.

"Ada juga faktor, misalnya saya sudah jadi mahasiswa Australia, ada KTA (kartu tanda anggota), KTM (Kartu Tanda Mahasiswa) bisa dibuktikan," tambahnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4449 seconds (0.1#10.140)