Kementerian Kominfo Sebut Regulasi PSE Langkah Wujudkan Kedaulatan Digital

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 21:48 WIB
loading...
Kementerian Kominfo Sebut Regulasi PSE Langkah Wujudkan Kedaulatan Digital
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong. Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kasong menyatakan regulasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) merupakan langkah yang diambil pemerintah demi tercapainya kedaulatan digital.

Usman menjelaskan, secara garis besar media digital terbagi menjadi dua fungsi. Pertama, komunikasi. Artinya, dengan bermedia digital kita bisa berkomunikasi secara lebih luas secara lebih demokratis.

Fungsi lain adalah untuk kepentingan komersial. Usman menyebutkan, dalam fungsi kedua ini terdapat dominasi dari platform-platform digital asing terhadap media lokal.

"Ada dominasi platform digital terhadap media-media di Indonesia baik media digital maupun konvensional," kata Usman dalam Webinar Partai Perindo yang bertema 'Penguatan Nasionalisme Menuju Kebangkitan Nasional', Jumat (5/8/2022).



Terkait protes yang banyak ditujukan masyarakat kepada Kominfo terkait pelaksanaan pendaftaran PSE, Usman menilai masyarakat Indonesia lebih banyak melihat media digital dari aspek komunikasi. Sehingga, kalau ada pengaturan-pengaturan terkait media digital ini akan dituduh menghambat kebebasan berpendapat.

"Padahal pengaturan-pengaturan (PSE) yang sedang dilakukan oleh pemerintah juga untuk mengatur aspek ekonomi supaya tidak ada aspek dominasi dari media-media global atau negara-negara tempat media global itu lahir terhadap media-media atau masyarakat Indonesia yang menggunakan media digital tersebut," ungkapnya.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1188 seconds (0.1#10.140)