Bentuk Ancaman Negara, dari Agresi sampai Teknologi Informasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ancaman negara adalah segala hal yang dapat membahayakan atau melemahkan suatu negara. Secara umum ancaman negara terbagi menjadi dua bentuk, yaitu militer dan non-militer.
Ancaman Militer
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 menyebutkan ancaman militer yaitu bentuk ancaman dengan menggunakan kekuatan bersenjata yang membahayakan kedaulatan dan keutuhan wilayah negara, serta keselamatan bangsa.
Berikut bentuk-bentuk ancaman militer:
1. Aksi Teror
Teror adalah usaha menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seseorang atau golongan. Dalam praktiknya teror dilakukan oleh mereka yang terlatih atau pernah dilatih secara militer. Indonesia sendiri juga tak luput dari sejumlah aksi teror baik dilakukan jaringan dalam negeri sendiri maupun dengan jaringan terorisme internasional.
2. Pemberontakan Bersenjata
Pemberontakan bersenjata adalah perlawanan terhadap otoritas sebuah negara. Ketidaksetujuan pada otoritas diwujudkan dengan mengangkat senjata untuk meruntuhkan otoritas yang ditentang. Sejak merdeka, Indonesia sudah beberapa kali menghadapi pemberontakan.
3. Agresi
Agresi adalah ancaman berupa penggunaan kekuatan militer bersenjata dari suatu negara yang ditujukan terhadap negara lain. Agresi militer II Belanda yang menyerang Yogyakarta pada 1949 adalah contohnya.
4. Pelanggaran Wilayah
Pelanggaran wilayah adalah tindakan yang mengancam keutuhan dan kedaulatan wilayah negara serta membahayakan bangsa dalam suatu negara. Pelanggaran wilayah dapat terjadi lewat penggunaan pesawat terbang maupun kapal. Misalnya, maraknya kegiatan kapal nelayan China yang masuk ke dalam wilayah perairan Indonesia di Natuna.
5. Spionase
Spionase adalah kegiatan memata-matai dengan tujuan mencari informasi sebanyak mungkin, dalam bentuk apa pun untuk menemukan kelemahan sebuah negara. untuk mencari atau memperoleh dokumen rahasia yang diinginkan oleh negara lain. Aksi spionase sangat tertutup dan sangat jarang diketahui.
6. Sabotase
Sabotase adalah tindakan merusak instalasi serta objek vital untuk menimbulkan kekacauan. Sabotase dilakukan dengan senyap, tersembunyi, dan terencana dan dapat menimbulkan efek psikologis yang besar.
Ancaman Militer
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 menyebutkan ancaman militer yaitu bentuk ancaman dengan menggunakan kekuatan bersenjata yang membahayakan kedaulatan dan keutuhan wilayah negara, serta keselamatan bangsa.
Berikut bentuk-bentuk ancaman militer:
1. Aksi Teror
Teror adalah usaha menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seseorang atau golongan. Dalam praktiknya teror dilakukan oleh mereka yang terlatih atau pernah dilatih secara militer. Indonesia sendiri juga tak luput dari sejumlah aksi teror baik dilakukan jaringan dalam negeri sendiri maupun dengan jaringan terorisme internasional.
2. Pemberontakan Bersenjata
Pemberontakan bersenjata adalah perlawanan terhadap otoritas sebuah negara. Ketidaksetujuan pada otoritas diwujudkan dengan mengangkat senjata untuk meruntuhkan otoritas yang ditentang. Sejak merdeka, Indonesia sudah beberapa kali menghadapi pemberontakan.
3. Agresi
Agresi adalah ancaman berupa penggunaan kekuatan militer bersenjata dari suatu negara yang ditujukan terhadap negara lain. Agresi militer II Belanda yang menyerang Yogyakarta pada 1949 adalah contohnya.
4. Pelanggaran Wilayah
Pelanggaran wilayah adalah tindakan yang mengancam keutuhan dan kedaulatan wilayah negara serta membahayakan bangsa dalam suatu negara. Pelanggaran wilayah dapat terjadi lewat penggunaan pesawat terbang maupun kapal. Misalnya, maraknya kegiatan kapal nelayan China yang masuk ke dalam wilayah perairan Indonesia di Natuna.
5. Spionase
Spionase adalah kegiatan memata-matai dengan tujuan mencari informasi sebanyak mungkin, dalam bentuk apa pun untuk menemukan kelemahan sebuah negara. untuk mencari atau memperoleh dokumen rahasia yang diinginkan oleh negara lain. Aksi spionase sangat tertutup dan sangat jarang diketahui.
6. Sabotase
Sabotase adalah tindakan merusak instalasi serta objek vital untuk menimbulkan kekacauan. Sabotase dilakukan dengan senyap, tersembunyi, dan terencana dan dapat menimbulkan efek psikologis yang besar.