BREAKING NEWS: Kapolri Resmi Copot Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam

Kamis, 04 Agustus 2022 - 20:32 WIB
loading...
BREAKING NEWS: Kapolri...
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri, dalam surat telegram Nomor 1628/VIII/KEP/2022. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Hal itu tertuang dalam surat telegram Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Austus 2022

"Irjen Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai pati Yanma Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (4/8/2022).

Jabatan Kadiv Propam diganti oleh Wakabareskrim Polri Irjen Syahardianto. "Wakabareskrim Polri diangkat sebagai Kadiv Propam Polri," ujar Dedi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit bakal mengeluarkan telegram mutasi terhadap personel Polri. Mutasi ini dikeluarkan karena telah menghambat olah TKP penembakan Brigadir J.

Diketahui, tim Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel kepolisian terkait dengan kasus penembakan Brigadir J. Mereka diduga tidak profesional sehingga menghambat olah TKP penembakan Brigadir J.

"Dan malam hari ini saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

Sigit berharap, dengan adanya sikap tegas tersebut, proses penyidikan kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam, Duren Tiga, Jakarta Selatan bisa semakin terang benderang.

"Dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yosua ke depan akan berjalan baik dan saya yakin timsus akan bekerja keras dan kemudian menjelaskan kepada masyarakat dan membuat terang peristiwa yang terjadi," ujar Sigit.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1691 seconds (0.1#10.140)