Kapolri: 3 Jenderal Polisi Telah Diperiksa Kasus Kematian Brigadir J
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tiga jenderal bintang satu diperiksa Tim Irsus yang dipimpin Irwasum. Mereka diperiksa terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Kita telah memeriksa 3 personel Pati Bintang 1, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel, Pama 7 personel, Bintara dan Tamtama 5 personel,” ujar Kapolri, Kamis (4/8/2022).
Menurut Sigit, hingga kini sudah 25 personel kepolisian yang sudah diperiksa tim khusus. Mereka berasal dari Propam, Polres, dan juga ada beberapa personel Polda dan Bareskrim.
”Sebanyak 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketikdakprofesionalan TKP dan beberapa hal yang kita anggap itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin bahwa semuanya bisa berjalan baik,” katanya.
Menurut Sigit, 25 personel ini akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan perlenggaran kode etik. Apabila ditemukan tindak pidana maka mereka akan diproses secara pidana. “Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses peidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud,” ucapnya.
“Kita telah memeriksa 3 personel Pati Bintang 1, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel, Pama 7 personel, Bintara dan Tamtama 5 personel,” ujar Kapolri, Kamis (4/8/2022).
Menurut Sigit, hingga kini sudah 25 personel kepolisian yang sudah diperiksa tim khusus. Mereka berasal dari Propam, Polres, dan juga ada beberapa personel Polda dan Bareskrim.
”Sebanyak 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketikdakprofesionalan TKP dan beberapa hal yang kita anggap itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin bahwa semuanya bisa berjalan baik,” katanya.
Menurut Sigit, 25 personel ini akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan perlenggaran kode etik. Apabila ditemukan tindak pidana maka mereka akan diproses secara pidana. “Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses peidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud,” ucapnya.
(cip)