Cara Mengurus Surat Kematian Orang yang Sudah Lama Meninggal
Kamis, 04 Agustus 2022 - 15:34 WIB
loading...
Cara mengurus surat kematian bagi orang yang sudah lama meninggal dunia ini penting untuk diketahui. Membuat surat kematian atau akta kematian ini sangat mudah. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Cara mengurus surat kematian bagi orang yang sudah lama meninggal dunia ini penting untuk diketahui. Membuat surat kematian atau akta kematian ini sangat mudah.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, membuat akta kematian sekarang sudah sangat mudah. Caranya adalah mengisi formulir F-201. Bila meninggal di rumah sakit, persyaratannya cukup membawa surat keterangan kematian dari rumah sakit atau surat keterangan kematian dari kelurahan/desa bila meninggal di rumah dan fotokopi kartu keluarga atau KTP-EL dari yang meninggal.
Zudan mengajak masyarakat untuk membuat akta kematian apabila ada keluarga yang meninggal dunia. "Segera, apabila ada keluarga kita yang meninggal dunia diurus akta kematiannya, karena mudah, cepat, dan gratis," kata Zudan di laman Dukcapil Kemendagri, diakses Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Pemkot Bekasi Keluarkan Edaran Percepatan Penerbitan Akta Kematian
Meski mengurus surat kematian atau akta kematian ini mudah, ada juga yang terlewat lantaran beberapa alasan. Nah, untuk mengurus surat kematian bagi orang yang sudah lama meninggal dunia, juga ada caranya.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, membuat akta kematian sekarang sudah sangat mudah. Caranya adalah mengisi formulir F-201. Bila meninggal di rumah sakit, persyaratannya cukup membawa surat keterangan kematian dari rumah sakit atau surat keterangan kematian dari kelurahan/desa bila meninggal di rumah dan fotokopi kartu keluarga atau KTP-EL dari yang meninggal.
Zudan mengajak masyarakat untuk membuat akta kematian apabila ada keluarga yang meninggal dunia. "Segera, apabila ada keluarga kita yang meninggal dunia diurus akta kematiannya, karena mudah, cepat, dan gratis," kata Zudan di laman Dukcapil Kemendagri, diakses Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Pemkot Bekasi Keluarkan Edaran Percepatan Penerbitan Akta Kematian
Meski mengurus surat kematian atau akta kematian ini mudah, ada juga yang terlewat lantaran beberapa alasan. Nah, untuk mengurus surat kematian bagi orang yang sudah lama meninggal dunia, juga ada caranya.
Lihat Juga :