Cara Mengurus Surat Kematian Orang yang Sudah Lama Meninggal

Kamis, 04 Agustus 2022 - 15:34 WIB
loading...
Cara Mengurus Surat...
Cara mengurus surat kematian bagi orang yang sudah lama meninggal dunia ini penting untuk diketahui. Membuat surat kematian atau akta kematian ini sangat mudah. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Cara mengurus surat kematian bagi orang yang sudah lama meninggal dunia ini penting untuk diketahui. Membuat surat kematian atau akta kematian ini sangat mudah.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, membuat akta kematian sekarang sudah sangat mudah. Caranya adalah mengisi formulir F-201. Bila meninggal di rumah sakit, persyaratannya cukup membawa surat keterangan kematian dari rumah sakit atau surat keterangan kematian dari kelurahan/desa bila meninggal di rumah dan fotokopi kartu keluarga atau KTP-EL dari yang meninggal.

Zudan mengajak masyarakat untuk membuat akta kematian apabila ada keluarga yang meninggal dunia. "Segera, apabila ada keluarga kita yang meninggal dunia diurus akta kematiannya, karena mudah, cepat, dan gratis," kata Zudan di laman Dukcapil Kemendagri, diakses Kamis (4/8/2022).



Meski mengurus surat kematian atau akta kematian ini mudah, ada juga yang terlewat lantaran beberapa alasan. Nah, untuk mengurus surat kematian bagi orang yang sudah lama meninggal dunia, juga ada caranya.

Sebagai perwakilan dari keluarga, tetap bisa membuat surat pernyataan kematian yang mencakup keterangan waktu dan tempat kematian bagi orang yang sudah lama meninggal. Surat pernyataan tersebut haruslah diperkuat dengan meterai.

Berkas yang perlu disiapkan untuk mengurus surat kematian orang yang sudah lama meninggal dunia tersebut antara lain fotokopi identitas pelapor, fotokopi Kartu Keluarga, dan kartu identitas saksi.

Dikutip dari laman bugangan.semarangkota.go.id, saksi untuk mengurus surat keterangan kematian ini setidaknya berjumlah dua orang. Anda juga perlu meminta pernyataan dari RT/RW dan juga lurah setempat.

Secara umum, alur mengurus surat kematian bagi orang yang telah lama meninggal dunia, juga tidak sulit. Pertama, meminta surat pengantar kepada ketua RT setempat. Kedua, meminta pengesahan surat pengantar dari RT untuk ditandatangani ketua RW.

Ketiga, membawa berkas sesuai persyaratan yang dibutuhkan ke kelurahan dan mendapatkan surat kematian. Keempat, membawa berkas sesuai persyaratan dan juga surat kematian dari kelurahan untuk diteken pihak kecamatan. Terakhir, membawa berkas-berkas sesuai persyaratan dan surat kematian yang telah ditandatangani untuk diproses oleh Disdukcapil. Jika semuanya telah dilakukan, surat kematian akan terbit. MG/ Nurhalimah Zahra
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kabar Duka, Mantan Wakapolri...
Kabar Duka, Mantan Wakapolri Komjen Pol Purn Syafruddin Meninggal Dunia
Bendum Demokrat Renville...
Bendum Demokrat Renville Antonio Meninggal dalam Kecelakaan di Situbondo
Kabar Duka, Bendahara...
Kabar Duka, Bendahara Umum Partai Demokrat Renville Antonio Meninggal Dunia
Kabar Duka, Siti Khadijah...
Kabar Duka, Siti Khadijah Ibunda Mahfud MD Meninggal Dunia di Usia 94 Tahun
Kabar Duka, Ayah Dino...
Kabar Duka, Ayah Dino Patti Djalal Meninggal Dunia
Profil Alvin Lim, Pengacara...
Profil Alvin Lim, Pengacara yang Bongkar Investasi Bodong hingga Jadi Kuasa Hukum Agus Salim
Pengacara Alvin Lim...
Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia
Kemendagri Sebut 7 Petugas...
Kemendagri Sebut 7 Petugas TPS Meninggal Dunia selama Pilkada Serentak 2024
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus, 6 Orang Meninggal Dunia
Rekomendasi
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
58 menit yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
1 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Burung Elang Langka...
Burung Elang Langka yang Lama Hilang Terlihat Kembali di Papua
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved