Cara Mengurus Surat Kematian Orang yang Sudah Lama Meninggal
Kamis, 04 Agustus 2022 - 15:34 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai perwakilan dari keluarga, tetap bisa membuat surat pernyataan kematian yang mencakup keterangan waktu dan tempat kematian bagi orang yang sudah lama meninggal. Surat pernyataan tersebut haruslah diperkuat dengan meterai.
Berkas yang perlu disiapkan untuk mengurus surat kematian orang yang sudah lama meninggal dunia tersebut antara lain fotokopi identitas pelapor, fotokopi Kartu Keluarga, dan kartu identitas saksi.
Dikutip dari laman bugangan.semarangkota.go.id, saksi untuk mengurus surat keterangan kematian ini setidaknya berjumlah dua orang. Anda juga perlu meminta pernyataan dari RT/RW dan juga lurah setempat.
Secara umum, alur mengurus surat kematian bagi orang yang telah lama meninggal dunia, juga tidak sulit. Pertama, meminta surat pengantar kepada ketua RT setempat. Kedua, meminta pengesahan surat pengantar dari RT untuk ditandatangani ketua RW.
Ketiga, membawa berkas sesuai persyaratan yang dibutuhkan ke kelurahan dan mendapatkan surat kematian. Keempat, membawa berkas sesuai persyaratan dan juga surat kematian dari kelurahan untuk diteken pihak kecamatan. Terakhir, membawa berkas-berkas sesuai persyaratan dan surat kematian yang telah ditandatangani untuk diproses oleh Disdukcapil. Jika semuanya telah dilakukan, surat kematian akan terbit. MG/ Nurhalimah Zahra
Berkas yang perlu disiapkan untuk mengurus surat kematian orang yang sudah lama meninggal dunia tersebut antara lain fotokopi identitas pelapor, fotokopi Kartu Keluarga, dan kartu identitas saksi.
Dikutip dari laman bugangan.semarangkota.go.id, saksi untuk mengurus surat keterangan kematian ini setidaknya berjumlah dua orang. Anda juga perlu meminta pernyataan dari RT/RW dan juga lurah setempat.
Secara umum, alur mengurus surat kematian bagi orang yang telah lama meninggal dunia, juga tidak sulit. Pertama, meminta surat pengantar kepada ketua RT setempat. Kedua, meminta pengesahan surat pengantar dari RT untuk ditandatangani ketua RW.
Ketiga, membawa berkas sesuai persyaratan yang dibutuhkan ke kelurahan dan mendapatkan surat kematian. Keempat, membawa berkas sesuai persyaratan dan juga surat kematian dari kelurahan untuk diteken pihak kecamatan. Terakhir, membawa berkas-berkas sesuai persyaratan dan surat kematian yang telah ditandatangani untuk diproses oleh Disdukcapil. Jika semuanya telah dilakukan, surat kematian akan terbit. MG/ Nurhalimah Zahra
(zik)
Lihat Juga :