Kewajiban Pendaftaran PSE Bagian dari Perlindungan Warga Negara
loading...
A
A
A
”Langkah tersebut setara dengan upaya bangsa ini untuk memperjuangkan kedaulatan bangsa ini lewat Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945,” katanya.
Upaya mewujudkan Indonesia sebagai digital nation, ujar Semuel, sudah diawali lewat pembangunan besar-besaran infrastruktur digital di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Untuk memanfaatkan infrastruktur digital tersebut, berbagai aplikasi digital hadir agar masyarakat bisa memanfaatkan ruang digital yang tersedia.
”Kehadiran ribuan atau jutaan aplikasi di dunia di ruang digital Tanah Air, memerlukan pengaturan dan mekanisme dalam bentuk tata kelola yang baik dan mendukung kedaulatan negara,” ucapnya.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Mimah Susanti berpendapat penggunaan teknologi informasi di Indonesia sudah tidak terelakkan lagi di era internet yang merupakan ruang publik, sehingga negara harus hadir. Kebebasan informasi, ujar Mimah, sudah dinyatakan para pendiri bangsa ini dan diatur lewat Undang-Undang Dasar 1945 dengan salah satu tujuannya melindungi publik.
”Upaya KPI mengawasi konten dan menghadirkan industri yang sehat, merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap masyarakat dari informasi yang tidak sehat,” katanya.
Direktur Pemberitaan MNC Group Prabu Revolusi mendukung Pemerintah dalam implementasi pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) di tanah air. Karena, apa yang dilakukan Indonesia saat ini juga sudah diberlakukan di sejumlah negara dunia untuk menegakkan kedaulatan ruang digital negara masing-masing.
"Menegakkan kedaulatan digital oleh suatu negara itu harus diutamakan. Tujuannya agar PSE tidak lebih berkuasa dari negara itu sendiri," tegas Prabu.
Meski begitu, Prabu menyarankan, pemberlakuan sejumlah kebijakan untuk menegakkan kedaulatan digital sebuah negara harus melalui proses yang benar agar kebijakan itu bisa benar-benar dipahami oleh publik.
Dosen Ilmu Komunikasi UGM Muhamad Sulhan, berpendapat kehebohan terkait kebijakan pendaftaran PSE memperlihatkan penanaman literasi digital di masyarakat berhasil, tetapi sangat disayangkan daya baca terhadap digital masyarakat kita masih rendah.
Dalam penerapan kebijakan baru, Sulhan berpendapat, dibutuhkan strategi komunikasi yang baik dengan penggunaan bahasa yang tepat, sehingga setiap pesan dipahami oleh publik.
Upaya mewujudkan Indonesia sebagai digital nation, ujar Semuel, sudah diawali lewat pembangunan besar-besaran infrastruktur digital di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Untuk memanfaatkan infrastruktur digital tersebut, berbagai aplikasi digital hadir agar masyarakat bisa memanfaatkan ruang digital yang tersedia.
”Kehadiran ribuan atau jutaan aplikasi di dunia di ruang digital Tanah Air, memerlukan pengaturan dan mekanisme dalam bentuk tata kelola yang baik dan mendukung kedaulatan negara,” ucapnya.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Mimah Susanti berpendapat penggunaan teknologi informasi di Indonesia sudah tidak terelakkan lagi di era internet yang merupakan ruang publik, sehingga negara harus hadir. Kebebasan informasi, ujar Mimah, sudah dinyatakan para pendiri bangsa ini dan diatur lewat Undang-Undang Dasar 1945 dengan salah satu tujuannya melindungi publik.
”Upaya KPI mengawasi konten dan menghadirkan industri yang sehat, merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap masyarakat dari informasi yang tidak sehat,” katanya.
Direktur Pemberitaan MNC Group Prabu Revolusi mendukung Pemerintah dalam implementasi pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) di tanah air. Karena, apa yang dilakukan Indonesia saat ini juga sudah diberlakukan di sejumlah negara dunia untuk menegakkan kedaulatan ruang digital negara masing-masing.
"Menegakkan kedaulatan digital oleh suatu negara itu harus diutamakan. Tujuannya agar PSE tidak lebih berkuasa dari negara itu sendiri," tegas Prabu.
Meski begitu, Prabu menyarankan, pemberlakuan sejumlah kebijakan untuk menegakkan kedaulatan digital sebuah negara harus melalui proses yang benar agar kebijakan itu bisa benar-benar dipahami oleh publik.
Dosen Ilmu Komunikasi UGM Muhamad Sulhan, berpendapat kehebohan terkait kebijakan pendaftaran PSE memperlihatkan penanaman literasi digital di masyarakat berhasil, tetapi sangat disayangkan daya baca terhadap digital masyarakat kita masih rendah.
Dalam penerapan kebijakan baru, Sulhan berpendapat, dibutuhkan strategi komunikasi yang baik dengan penggunaan bahasa yang tepat, sehingga setiap pesan dipahami oleh publik.