Kewajiban Pendaftaran PSE Bagian dari Perlindungan Warga Negara

Rabu, 03 Agustus 2022 - 19:04 WIB
loading...
Kewajiban Pendaftaran PSE Bagian dari Perlindungan Warga Negara
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyebut, kewajiban pendaftaran PSE merupakan bagian perlindungan warga negara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Konsistensi penerapan aturan harus terus didukung dengan tetap memperhatikan kritik publik dalam upaya terus menyempurnakan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Tanah Air. Kewajiban pendaftaran PSE merupakan upaya perlindungan bagi setiap warga negara.

"Apa yang terjadi dalam tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik di Tanah Air akhir-akhir ini harus menjadi perhatian kita semua. Tujuan akhirnya tentu untuk terus menyempurnakan tata kelola yang ada," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat diskusi daring bertema “Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Global: Kedaulatan versus Kebebasan Informasi” yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (3/8/2022).

Diskusi yang dimoderatori Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI Irwansyah itu dihadiri oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI Semuel Abrijani Pangerapan, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Mimah Susanti.



Direktur Pemberitaan MNC Group Prabu Revolusi dan Dosen Ilmu Komunikasi UGM Muhamad Sulhan. Selain itu hadir pula Pemain Tim Nasional eSport Indonesia Fahmi Husaeni dan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem Jakfar Sidik.

Menurut Lestari, era digital dengan segala keterbukaannya berpotensi mendatangkan ancaman. Pada posisi inilah, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, negara wajib melindungi setiap warga negara dari potensi ancaman tersebut, lewat sejumlah kebijakan pada penyelenggaraan sistem elektronik.



Di sisi lain, tambah Rerie, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk menjaga kedaulatan bangsa ini dari berbagai ancaman tersebut. Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu menegaskan, teknologi informasi (internet) dengan segala kemudahan oleh penyedia layanan disertai kebebasan aksesnya mesti dibarengi dengan ketaatan penuh pada aturan setiap negara. "Membuka ruang pada ketidaktaatan hanya akan memelihara potensi ancaman kepada kedaulatan negara," tegasnya.

Di sisi lain, Rerie juga berharap Pemerintah dapat mengakomodasi setiap kritik dan menata pelayanan yang belum optimal agar pelayanan penyelenggara sistem elektronik lebih berkualitas.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan penerapan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronika oleh pemerintah dalam rangka membangun Indonesia sebagai digital nation yang berdaulat di ruang-ruang digital di Tanah Air.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4335 seconds (0.1#10.140)