Mahfud MD Kantongi Catatan Intelijen hingga Kompolnas soal Tewasnya Brigadir J
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengaku telah mengantongi catatan dari berbagai pihak terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J .
Catatan yang dikantongi, kata Mahfud, berasal dari intelijen, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), purnawirawan polisi, hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Sehingga saya punya catatan lengkap, dari keluarga ada, dari intelijen ada, dari purnawirawan polisi ada, dari Kompolnas ada, dari Komnas HAM ada, dari LPSK ada, dari sumber-sumber perorangan di Densus di BNPT," ucap Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (3/8/2022).
Kendati memiliki catatan lengkap, namun Mahfud menegaskan bahwa ia tidak dapat mencampuri proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Tugasnya, kata Mahfud, hanya mengawal dari sisi pelaksanaan kebijakan negara semata.
Sehingga, sudah menjadi kewajiban dirinya untuk mencatat tatanan dari semua pihak, mulai dari keluarga hingga kepolisian.
"Arahan Presiden itu cukup sudah, sudah benar, untuk dibuka. Untuk penyidikan, Menko Polhukam tak masuk ke pro yustisia. Tapi mengawal pelaksanaannya dari sudut pelaksanaan kebijakan negara," tutupnya.
Catatan yang dikantongi, kata Mahfud, berasal dari intelijen, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), purnawirawan polisi, hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Sehingga saya punya catatan lengkap, dari keluarga ada, dari intelijen ada, dari purnawirawan polisi ada, dari Kompolnas ada, dari Komnas HAM ada, dari LPSK ada, dari sumber-sumber perorangan di Densus di BNPT," ucap Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (3/8/2022).
Kendati memiliki catatan lengkap, namun Mahfud menegaskan bahwa ia tidak dapat mencampuri proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Tugasnya, kata Mahfud, hanya mengawal dari sisi pelaksanaan kebijakan negara semata.
Sehingga, sudah menjadi kewajiban dirinya untuk mencatat tatanan dari semua pihak, mulai dari keluarga hingga kepolisian.
"Arahan Presiden itu cukup sudah, sudah benar, untuk dibuka. Untuk penyidikan, Menko Polhukam tak masuk ke pro yustisia. Tapi mengawal pelaksanaannya dari sudut pelaksanaan kebijakan negara," tutupnya.
(kri)