Menko PMK Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara Akibat Penimbunan Beras Bansos di Depok
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menegaskan tidak ada kerugian negara akibat penimbunan beras bantuan sosial ( bansos ) di Kampung Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.
“Kita enggak berurusan dengan berapa ruginya karena kita enggak rugi,” tegas Muhadjir di Kompleks Istana Wakil Presiden (Wapres), Rabu (3/8/2022).
Muhadjir juga memastikan bahwa beras yang ditimbun tersebut sudah ditanggung oleh pihak transporter yakni JNE. “Itu kan ditanggung oleh JNE, oleh transporter karena kerusakannya ketika diangkut, sebetulnya semula baik kan. Jadi dia itu sudah ada di perjanjian, jadi pemerintah enggak rugi. Iya, dia (beras) udah miliknya JNE itu, barang itu. Sekali lagi, saya berpegangan pada pernyataan JNE lho ya,” papar Muhadjir.
Oleh karena itu, kata Muhadjir, bahwa penanganan beras yang rusak tersebut sudah bukan urusan dari pemerintah. Karena JNE sebagai transporter sudah melakukan penggantian dan diserahkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sesuai dengan perjanjian.
“Makanya kita juga enggak ikut-ikutan entah itu ditimbun, entah itu dibuang, entah itu dipakai makan hewan, itu urusan dia, itu barang dia, bukan barang pemerintah. Untuk pemerintah, dia sudah ganti dan sudah diserahkan ke KPM sesuai dengan perjanjian,” tegas Muhadjir.
“Kita enggak berurusan dengan berapa ruginya karena kita enggak rugi,” tegas Muhadjir di Kompleks Istana Wakil Presiden (Wapres), Rabu (3/8/2022).
Muhadjir juga memastikan bahwa beras yang ditimbun tersebut sudah ditanggung oleh pihak transporter yakni JNE. “Itu kan ditanggung oleh JNE, oleh transporter karena kerusakannya ketika diangkut, sebetulnya semula baik kan. Jadi dia itu sudah ada di perjanjian, jadi pemerintah enggak rugi. Iya, dia (beras) udah miliknya JNE itu, barang itu. Sekali lagi, saya berpegangan pada pernyataan JNE lho ya,” papar Muhadjir.
Oleh karena itu, kata Muhadjir, bahwa penanganan beras yang rusak tersebut sudah bukan urusan dari pemerintah. Karena JNE sebagai transporter sudah melakukan penggantian dan diserahkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sesuai dengan perjanjian.
“Makanya kita juga enggak ikut-ikutan entah itu ditimbun, entah itu dibuang, entah itu dipakai makan hewan, itu urusan dia, itu barang dia, bukan barang pemerintah. Untuk pemerintah, dia sudah ganti dan sudah diserahkan ke KPM sesuai dengan perjanjian,” tegas Muhadjir.
(cip)