Abu Bakar Ba'asyir Kini Akui Pancasila, KH Cholil Nafis: Walhamdulillah

Rabu, 03 Agustus 2022 - 10:45 WIB
loading...
Abu Bakar Baasyir Kini Akui Pancasila, KH Cholil Nafis: Walhamdulillah
Ketua MUI KH Cholil Nafis mengatakan salah paham bila ada muslim di Indonesia yang menolak Pancasila. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah bersyukur Ustaz Abu Bakar Ba’asyir akhirnya bersedia menerima Pancasila. Menurutnya dia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Indonesia sangat mirip dengan Piagam Madinah yang sukses berhasil mempersatukan masyarakat Madinah.

"Walhamdulillah. Pancasila dan UUD Indonesia sangat mirip dengan shahifah Madinah dasar negara yang dipimpin langsung oleh Rasulullah saw," kata Cholil dikutip dalam akun Twitternya @cholilnafis, Rabu (3/8/2022).



Rais Syuriyah PBNU periode 2022-2027 ini menyebut salah paham bila ada muslim di Indonesia yang menolak Pancasila.

"Kalau ada muslim yang menolaknya pasti karena salah paham, paham yang salah dan akhirnya tak mau paham," ujarnya.

Ba’asyir yang merupakan pendiri Ponpes Islam Al-Mukmin, Ngruki, Grogol, Sukoharjo dikenal sebagai penentang kebijakan asaz tunggal Pancasila. Dulu, Ba’asyir memandang pengakuan terhadap Pancasila sama halnya mengingkari Islam, yang berarti dosa besar.



”Dulunya saya, Pancasila itu syirik. Saya begitu dulu. Tapi setelah saya pelajari selanjutnya, ndak mungkin para ulama menyetujui dasar negara syirik. Itu ndak mungkin. Karena ulama itu mestinya niatnya ikhlas. Saya rasa cukup sekian saja,” ujar Ba’asyir dalam video pernyataan terbuka, dikutip Rabu (3/8/2022).

Abu Bakar Ba'asyir selama ini dianggap sebagai tokoh yang tetap gigih melawan penerapan azas tunggal Pancasila. Dia sendiri dijebloskan ke penjara selama 15 tahun karena tuduhan keterlibatannya dalam terorisme. Ba’asyir keluar dari Lapas Gunung Sindur, penjara terakhir yang dihuninya, pada Jumat, 8 Januari 2021 silam.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1623 seconds (0.1#10.140)