Indra Kenz Segera Disidang di Pengadilan Negeri Tangerang

Rabu, 03 Agustus 2022 - 05:11 WIB
loading...
Indra Kenz Segera Disidang...
Indra Kenz atau Indra Kesuma, terdakwa akan segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas kasus investasi bodong trading binary option Binomo. Foto/Dok.MPI/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Indra Kenz atau Indra Kesuma, terdakwa akan segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas kasus investasi bodong trading binary option Binomo. Berkas perkara Indra Kenz telah diserahkan jaksa penuntut umum ke PN Tangerang.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, Selasa (2/8/2022).

Dia menjelaskan, proses pelimpahan berkas itu dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa (2/8/2022). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Indra Kenz melanggar Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Indra Kenz dan Barang Bukti Resmi Diserahkan ke Kejari Tangsel



Selain itu, Indra didakwa Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 378 KUHP. "Bahwa setelah pelimpahan berkas perkara, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan terdakwa serta saksi-saksi di persidangan setelah mendapatkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang," pungkas Ketut Sumedana.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Maqdir Ismail Soroti...
Maqdir Ismail Soroti RUU KUHAP yang Berpotensi Batasi Advokat Berpendapat di Luar Persidangan
Kesaksian dan BAP Berbeda,...
Kesaksian dan BAP Berbeda, Saksi Rahmat Setiawan Tonidaya Dicecar Pertemuan Wahyu dan Hasto di KPU
90 Orang Jadi Korban...
90 Orang Jadi Korban Investasi Bodong Kripto, Kerugian Capai Rp105 Miliar
Korban Inventasi Bodong...
Korban Inventasi Bodong Datangi Komisi III Minta Penyelesaian Restorative Justice
Mantan Hakim MK: Tak...
Mantan Hakim MK: Tak Pernah Ada Lawyer di Dunia Naik Meja, Itu Penghinaan Pengadilan
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus 2 Tersangka Investasi Bodong Tipu Artis Bunga Zainal Rp6 Miliar
Sindikat Investasi Bodong...
Sindikat Investasi Bodong Morgan Asset Terbongkar, Rugikan Korban Rp18 Miliar
1.332 Entitas Keuangan...
1.332 Entitas Keuangan Ilegal Diblokir di Awal 2025, Ada Pinjol, hingga Investasi Bodong
Pekerja Migran Indonesia...
Pekerja Migran Indonesia Diminta Waspada Terhadap Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
Rekomendasi
Adu Strategi dan Kecepatan...
Adu Strategi dan Kecepatan di Italia! Ini Link Nonton F1 Emilia Romagna Grand Prix 2025 di VISION+
Pasca Libur Waisak,...
Pasca Libur Waisak, IHSG Dibuka Menguat 1,43 Persen
5 Pencetak Gol Terbanyak...
5 Pencetak Gol Terbanyak Real Madrid di Musim Debut: Mbappe Kalahkan Ronaldo!
Berita Terkini
Sejumlah Masalah Melanda...
Sejumlah Masalah Melanda Program MBG, Ombudsman: Belum Didukung Anggaran Memadai
Prajurit TNI Perkuat...
Prajurit TNI Perkuat Pengamanan di Kejaksaan, Menkum: Saya Yakin Sinergitas Polri-TNI Semakin Kuat
Prabowo Tiba di Brunei...
Prabowo Tiba di Brunei Darussalam Disambut Pasukan Jajar Kehormatan
Indonesia Re Raih Most...
Indonesia Re Raih Most Strategic Enterprise in Regulatory Compliance 2025
Prabowo Akan Terima...
Prabowo Akan Terima Bintang Kebesaran Tertinggi Brunei Darussalam dari Sultan Bolkiah
Bertolak ke Brunei Darussalam,...
Bertolak ke Brunei Darussalam, Prabowo Temui Sultan Bolkiah
Infografis
13 Orang Meninggal Akibat...
13 Orang Meninggal Akibat Insiden Pemusnahan Amunisi di Garut
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved