Kisah Pekerja WNI Korban Penyekapan di Kamboja: Kerja 16 Jam, Kerap Disiksa
Senin, 01 Agustus 2022 - 20:29 WIB
loading...
55 Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat disekap di Kamboja sudah diselamatkan. Foto: RCTI Plus
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking masih disandera di Kamboja. Data tersebut berdasarkan keterangan dari pihak keluarga mereka dalam konferensi pers Migrant Care secara daring dengan tema ‘Darurat PMI di Kamboja, Senin (1/8/2022).
IR, salah satu istri korban mengatakan, suaminya berangkat ke Kamboja sebagai Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) pada 16 Juli lalu. Saat itu, suaminya diimingi-imingi akan mendapat gaji besar jika bekerja di salah satu perusahaan di Kamboja.
“Berangkat ke Kamboja karena ditawarkan gaji yang fantastik dan niatnya mencari rezeki untuk keluarga. Sesampainya di sana, semuanya berbeda,” kata dia.
Baca juga: 7 WNI Kembali Diselamatkan, Total 62 Orang Disekap Perusahaan Kamboja
IR, salah satu istri korban mengatakan, suaminya berangkat ke Kamboja sebagai Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) pada 16 Juli lalu. Saat itu, suaminya diimingi-imingi akan mendapat gaji besar jika bekerja di salah satu perusahaan di Kamboja.
“Berangkat ke Kamboja karena ditawarkan gaji yang fantastik dan niatnya mencari rezeki untuk keluarga. Sesampainya di sana, semuanya berbeda,” kata dia.
Baca juga: 7 WNI Kembali Diselamatkan, Total 62 Orang Disekap Perusahaan Kamboja
Lihat Juga :