KPK Kembali Tetapkan Abdul Gafur sebagai Tersangka Korupsi
Senin, 01 Agustus 2022 - 17:08 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Masud (AGM) sebagai tersangka. Foto/MPI/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud ( AGM ) sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Abdul Gafur ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.
Kali ini, Abdul Gafur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penajam Paser Utara tahun 2019 sampai 2021. "Selama proses penyidikan perkara dugaan suap terdakwa Abdul Gafur Mas’ud, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat Bupati Penajam Paser Utara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (1/8/2022).
"Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 sampai dengan 2021," sambungnya.
Baca juga: KPK Ungkap Uang Suap Rp1 Miliar Bupati Nonaktif PPU Mengalir ke Musda Demokrat Kaltim
Kali ini, Abdul Gafur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penajam Paser Utara tahun 2019 sampai 2021. "Selama proses penyidikan perkara dugaan suap terdakwa Abdul Gafur Mas’ud, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat Bupati Penajam Paser Utara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (1/8/2022).
"Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 sampai dengan 2021," sambungnya.
Baca juga: KPK Ungkap Uang Suap Rp1 Miliar Bupati Nonaktif PPU Mengalir ke Musda Demokrat Kaltim