Sederet Persoalan Nelayan, dari Ketersediaan Solar Subsidi hingga Tarif PNBP untuk Kapal Kecil
Minggu, 31 Juli 2022 - 22:24 WIB
loading...
Sejumlah nelayan mengangkut kerang hijau hasil tangkapannya di Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (19/7/2022). FOTO/ANTARA/M Risyal Hidayat
A
A
A
JAKARTA - Nelayan di Indonesia tengah menghadapi sejumlah persoalan yang berdampak pada kesejahteraannya. Dari mulai ketersediaan solar bersubsidi, penerapan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk kapal kecil, hingga rencana penangkapan ikan terukur dengan sistem kontrak kuota.
Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Maritim (DPP Forkami), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibaha menuturkan, salah satu yang kerap dikeluhkan nelayan adalah ketersediaan solar subsidi. Disparitas harga yang cukup tinggi telah menyebabkan solar subsidi sulit didapatkan nelayan karena diduga dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.
"Di samping ketersediaan solar subsidi, disparitas harga solar subsidi dan nonsubsidi pun ikut mempengaruhi nelayan untuk pergi melaut mencari ikan. Lonjakan harga dari Rp8.000 menjadi Rp18.000 ikut mempengaruhi perhitungan biaya melaut para nelayan," kata Hakeng dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/7/2022).
Ketersediaan dan harga solar yang melambung, menurut Hakeng, bukan satu-satunya persoalan yang dihadapi nelayan. Penerapan tarif PNBP sekitar 5%-10% yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 85 Tahun 2021 juga sangat memberatkan nelayan. Dalam aturan sebelumnya yakni PP Nomor 62 Tahun 2002, kategori kapal kurang dari 60 GT hanya dikenakan tarif 1%. Kemudian di PP Nomor 75 Tahun 2015 naik menjadi 5% dengan kategori kapal kecil 30-60 GT. Sementara di aturan terbaru, PP Nomor 85 Tahun 2021, ketentuan ini justru diperluas menjadi kapal dengan ukuran 5-60GT dikenakan tarif 5% untuk PNBP.
Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Maritim (DPP Forkami), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibaha menuturkan, salah satu yang kerap dikeluhkan nelayan adalah ketersediaan solar subsidi. Disparitas harga yang cukup tinggi telah menyebabkan solar subsidi sulit didapatkan nelayan karena diduga dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.
"Di samping ketersediaan solar subsidi, disparitas harga solar subsidi dan nonsubsidi pun ikut mempengaruhi nelayan untuk pergi melaut mencari ikan. Lonjakan harga dari Rp8.000 menjadi Rp18.000 ikut mempengaruhi perhitungan biaya melaut para nelayan," kata Hakeng dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/7/2022).
Ketersediaan dan harga solar yang melambung, menurut Hakeng, bukan satu-satunya persoalan yang dihadapi nelayan. Penerapan tarif PNBP sekitar 5%-10% yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 85 Tahun 2021 juga sangat memberatkan nelayan. Dalam aturan sebelumnya yakni PP Nomor 62 Tahun 2002, kategori kapal kurang dari 60 GT hanya dikenakan tarif 1%. Kemudian di PP Nomor 75 Tahun 2015 naik menjadi 5% dengan kategori kapal kecil 30-60 GT. Sementara di aturan terbaru, PP Nomor 85 Tahun 2021, ketentuan ini justru diperluas menjadi kapal dengan ukuran 5-60GT dikenakan tarif 5% untuk PNBP.
Lihat Juga :