Imparsial Dorong Kematian Brigadir J Jadi Momentum Jalankan Kembali Reformasi Polri
Minggu, 31 Juli 2022 - 20:30 WIB
loading...
Direktur Imparsial Gufron Mabruri memandang bahwa kasus kematian Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan Polri untuk menyelesaikannya. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Direktur Imparsial Gufron Mabruri memandang bahwa kasus kematian Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan Polri untuk menyelesaikannya. Proses hukum terhadap kasus ini perlu dilakukan dengan segera dan dijalankan secara transparan dan akuntabel.
"Berbagai fakta hukum yang terjadi perlu dibuka secara terang-benderang kepada masyarakat dan tentu tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Tim khusus yang dibentuk oleh Mabes Polri harus menjawab secara transparan dan akuntabel beragam keganjilan di publik dan yang paling penting lagi adalah pemenuhan keadilan bagi korban dan keluarga korban," kata Gufron dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/7/2022).
Menurutnya, pengawasan oleh masyarakat juga menjadi bagian elemen penting dalam menuntaskan kasus tewasbya Brigadir J. Karena itu, Imparsial mendorong Kompolnas dan Komnas HAM melakukan pengawasan efektif dan independen terhadap kasus ini untuk memastikan upaya pengungkapan kasus ini berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Gufron menilai kasus kematian Brigadir J dimanfaatkan sebagai momentum oleh Mabes Polri untuk mendorong kembali agenda reformasi kepolisian. Secara historis, proses perubahan politik 1998 memang telah mendorong dijalankannya reformasi kepolisian sebagai bagian dari agenda reformasi sektor keamanan.
"Agenda ini salah satunya bertujuan mendorong adanya penghormatan pada prinsip-prinsip negara hukum dan hak asasi manusia di dalam institusi-institusi keamanan yang ada, termasuk kepolisian," katanya.
Institusi kepolisian sebagai bagian dari institusi penegakan hukum, kata Gufron, perlu menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, akuntabel, dan transparan. Namun dalam perjalanannya, proses reformasi kepolisian masih menyisakan pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. Salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah terkait dengan masih terjadinya penggunaan kekuatan senjata api yang tidak proporsional dan berlebihan yang berdampak pada terjadinya aksi-aksi kekerasan yang berlebihan. Dalam beberapa kasus, beberapa praktik penyiksaan dan pelanggaran HAM lainnya masih terjadi.
"Berbagai fakta hukum yang terjadi perlu dibuka secara terang-benderang kepada masyarakat dan tentu tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Tim khusus yang dibentuk oleh Mabes Polri harus menjawab secara transparan dan akuntabel beragam keganjilan di publik dan yang paling penting lagi adalah pemenuhan keadilan bagi korban dan keluarga korban," kata Gufron dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/7/2022).
Menurutnya, pengawasan oleh masyarakat juga menjadi bagian elemen penting dalam menuntaskan kasus tewasbya Brigadir J. Karena itu, Imparsial mendorong Kompolnas dan Komnas HAM melakukan pengawasan efektif dan independen terhadap kasus ini untuk memastikan upaya pengungkapan kasus ini berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Gufron menilai kasus kematian Brigadir J dimanfaatkan sebagai momentum oleh Mabes Polri untuk mendorong kembali agenda reformasi kepolisian. Secara historis, proses perubahan politik 1998 memang telah mendorong dijalankannya reformasi kepolisian sebagai bagian dari agenda reformasi sektor keamanan.
"Agenda ini salah satunya bertujuan mendorong adanya penghormatan pada prinsip-prinsip negara hukum dan hak asasi manusia di dalam institusi-institusi keamanan yang ada, termasuk kepolisian," katanya.
Institusi kepolisian sebagai bagian dari institusi penegakan hukum, kata Gufron, perlu menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, akuntabel, dan transparan. Namun dalam perjalanannya, proses reformasi kepolisian masih menyisakan pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. Salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah terkait dengan masih terjadinya penggunaan kekuatan senjata api yang tidak proporsional dan berlebihan yang berdampak pada terjadinya aksi-aksi kekerasan yang berlebihan. Dalam beberapa kasus, beberapa praktik penyiksaan dan pelanggaran HAM lainnya masih terjadi.
Lihat Juga :