Komisi III DPR Apresiasi Kinerja Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Waskita Beton

Jum'at, 29 Juli 2022 - 19:55 WIB
loading...
Komisi III DPR Apresiasi...
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melihat Kejagung telah bekerja cepat mengungkap berbagai kasus korupsi. FOTO/DOK.DPR
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR mengapresiasi kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin yang berhasil mengungkap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Waskita Beton Precast Tbk sebanyak Rp2,5 triliun. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Agus Wantoro, Direktur Operasional periode 2016-2018 dan Direktur Pemasaran periode 2018-2020; Agus Prihatmono, General Manager Pemasaran 2016-2020; Benny Prastowo, staf Manajer Pemasaran Area 1 Waskita Beton 2016-2019; dan Anugriatno, pensiunan karyawan Waskita Beton.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melihat Kejagung telah bekerja cepat mengungkap berbagai kasus korupsi di berbagai lini, termasuk BUMN.



"Saya tentunya mengapresiasi kinerja teman-teman di Kejaksaan Agung di bawah Bapak ST Burhanuddin, karena bekerja dengan cepat mengungkap berbagai kasus korupsi di berbagai kementerian/lembaga, termasuk juga BUMN," kata Sahroni dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).

Menurutnya, BUMN dibuat dengan tujuan memanfaatkan sumber daya alam (SDA) negara sebesar-besarnya untuk kemakmuran setiap warga negara Indonesia (WNI). "Bunyi konstitusi kayak begitu. Jadi kalau BUMN ini pada akhirnya banyak dikorupsi, gimana rakyat bisa makmur," ujar legislator asal Tanjung Priok, Jakarta Utara ini.

Sahroni mendukung penuh Kejagung untuk memberantas korupsi di BUMN, termasuk anak dan cucu perusahaannya. BUMN harus dimaksimalkan untuk kesejahteraan warga negara.

"Saya sebagai mitra kerja mendukung penuh upaya Jaksa Agung memberantas korupsi di tubuh BUMN maupun anak-anak perusahaannya. Jangan sampai ada yang terlewat," katanya.

Baca juga: Kejagung Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Waskita Beton

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi PT Waskita Beton Precast. Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp2,5 triliun.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kerugian itu terjadi akibat pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, atau pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti. Perbuatan tersebut terjadi pada kurun waktu 2016 sampai 2020. "Artinya, mangkrak," katanya dalam keterangan Selasa (26/7/2022).

Pengadaan fiktif Waskita Beton, lanjut Burhanuddin, dilakukan dengan cara meminjam bendera beberapa perusahaan. Dalam hal ini, perusahaan tersebut membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau supplier, membuat tanda terima material fiktif, dan membuat surat jalan barang fiktif.

"Atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp2,5 triliun. Dan ini masih akan terus berkembang. Kita tunggu saja perkembangannya," kata Burhanuddin.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Sahroni Geram: Negara Tidak Boleh Kalah dari Pelaku Kriminal!
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Rekomendasi
Tumbangkan Jerman, Paraguay...
Tumbangkan Jerman, Paraguay Rayakan dengan Libur Nasional
BMKG Perkirakan Fenomena...
BMKG Perkirakan Fenomena El Nino Berlangsung 9-12 Bulan
Kemnaker: Korban PHK...
Kemnaker: Korban PHK Tembus 43.000 Orang, Sektor Manufaktur Terbanyak
Berita Terkini
Profil Kolonel Marinir...
Profil Kolonel Marinir Profs Dhegratmen Syah Akbara, Perwira Petarung yang Jabat Dandenjaka
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes, Puan: Sebaiknya Fokus Manajerial Saja
Kejari Jaksel Sebut...
Kejari Jaksel Sebut Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Luar Pengadilan
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved