Komisi III DPR Apresiasi Kinerja Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Waskita Beton
Jum'at, 29 Juli 2022 - 19:55 WIB
loading...
A
A
A
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kerugian itu terjadi akibat pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, atau pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti. Perbuatan tersebut terjadi pada kurun waktu 2016 sampai 2020. "Artinya, mangkrak," katanya dalam keterangan Selasa (26/7/2022).
Pengadaan fiktif Waskita Beton, lanjut Burhanuddin, dilakukan dengan cara meminjam bendera beberapa perusahaan. Dalam hal ini, perusahaan tersebut membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau supplier, membuat tanda terima material fiktif, dan membuat surat jalan barang fiktif.
"Atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp2,5 triliun. Dan ini masih akan terus berkembang. Kita tunggu saja perkembangannya," kata Burhanuddin.
Pengadaan fiktif Waskita Beton, lanjut Burhanuddin, dilakukan dengan cara meminjam bendera beberapa perusahaan. Dalam hal ini, perusahaan tersebut membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau supplier, membuat tanda terima material fiktif, dan membuat surat jalan barang fiktif.
"Atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp2,5 triliun. Dan ini masih akan terus berkembang. Kita tunggu saja perkembangannya," kata Burhanuddin.
(abd)
Lihat Juga :