Penjelasan Mardani Maming Setelah Ditahan KPK
Jum'at, 29 Juli 2022 - 19:00 WIB
loading...
A
A
A
Maming berujar bahwa pengalihan IUP sudah sesuai prosedur hukum. Bahkan, kata Maming, hal itu sudah disidangkan di PN Banjarmasin. "Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kepala dinas teknis sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin," terangnya.
Terakhir, Maming mempermasalahkan sangkaan gratifikasi yang disematkan KPK terhadap dirinya. Dia meyakinkan bahwa apa yang disangkakan KPK tidak benar dan hal itu murni business to business.
"Yang dinyatakan gratifikasi itu murni masalah business to business. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU, pengadilan utang-piutang. Murni business to business," tandas Maming.
Diketahui, KPK menahan Mardani H Maming selama 20 hari pertama hingga 16 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang juga kader PDI Perjuangan (PDIP) itu ditahan penyidik KPK setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Kamis (28/7/2022). Agung Bakti Sarasa
Terakhir, Maming mempermasalahkan sangkaan gratifikasi yang disematkan KPK terhadap dirinya. Dia meyakinkan bahwa apa yang disangkakan KPK tidak benar dan hal itu murni business to business.
"Yang dinyatakan gratifikasi itu murni masalah business to business. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU, pengadilan utang-piutang. Murni business to business," tandas Maming.
Diketahui, KPK menahan Mardani H Maming selama 20 hari pertama hingga 16 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang juga kader PDI Perjuangan (PDIP) itu ditahan penyidik KPK setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Kamis (28/7/2022). Agung Bakti Sarasa
(zik)
Lihat Juga :