Risma Dukung Draf Final RKHUP, Gelandangan Didenda Rp1 Juta

Jum'at, 29 Juli 2022 - 11:18 WIB
loading...
Risma Dukung Draf Final...
Mensos Tri Rismaharini mendukung draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur soal tindak pidana penggelandangan. FOTO/MPI/WIDYA MICHELLA
A A A
JAKARTA - Menteri Sosial ( Mensos) Tri Rismaharini mendukung draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) mengatur soal tindak pidana penggelandangan. Aturan itu tertuang dalam Pasal 429 dengan ancaman sesuai kategori satu atau denda Rp1 juta.

"Karena itu pasti sudah melalui kajian, pasti ada mekanismenya," kata Risma kepada wartawan di Kantor Kemensos, Jakarta dikutip, Jumat (29/7/2022).

Risma mengaku sempat dimarahi penggelandang ketika dirinya tengah menasihati untuk hidup lebih baik. "Jadi ada yang aku rayu, malah aku dimarahi. Tak tawari macam-macam, aku malah dimarahi. Enak hidupku kayak gini kok. Jadi ada yang begitu," katanya.



Namun, politikus PDIP ini yakin jika mekanisme denda pada RKUHP itu akan disesuaikan secara alamiah mengikuti kondisi di lapangan. Dengan demikian dia meminta agar draf final RKUHP tidak dilihat secara parsial. "Saya punya pengalaman di Surabaya, ada yang mau membuat aturan begini tiba-tiba begini, belok, nanti akan begini," katanya.

Di samping adanya peraturan tersebut, Mensos juga tengah melakukan pemberdayaan sosial kepada para penggelandang. "Pada intinya memang harus kita ajarkan enggak boleh menganggur, semua itu ada tatanannya, ada aturanya kenapa. Makanya kita sambil jalan dengan pemberdayaan, sehingga mereka tidak harus pergi ke Jakarta, kota-kota besar tapi mereka bisa berusaha di kota mereka sendiri," katanya.

Untuk diketahui, gelandangan juga diatur dalam RKUHP, Bab XV Tindak Pidana Kesusilaan. Pada pada 429 di bagian "Kedelapan Penggelandangan" menyebutkan setiap orang yang bergelandangan dan mengganggu ketertiban umum dapat dipidana dengan denda paling banyak pada kategori I.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Risma PDIP Ingatkan...
Risma PDIP Ingatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara: Kita Enggak Tahu Besok Mati, Lusa Mati
Soroti Dominus Litis...
Soroti Dominus Litis RKUHAP, Margarito Kamis: Ciptakan Kewenangan Berlebihan
Risma Mengundurkan Diri,...
Risma Mengundurkan Diri, Jokowi Tunjuk Muhadjir Effendy Plt Mensos
Risma Bakal Mundur dari...
Risma Bakal Mundur dari Mensos, Jokowi: Ya Itu Lebih Baik
Jokowi Izinkan Risma...
Jokowi Izinkan Risma Maju Pilgub Jawa Timur 2024
PDIP Usung Risma sebagai...
PDIP Usung Risma sebagai Cagub di Pilkada Jatim, Nama Cawagub Masih Digodok
Pria Gelandangan Berpura-pura...
Pria Gelandangan Berpura-pura Kaya, Tipu 5 Wanita untuk Biayai Gaya Hidup Mewahnya
Presiden Trump Minta...
Presiden Trump Minta Para Gelandangan Didepak Jauh dari Washington
Rekor! Terdapat 771.000...
Rekor! Terdapat 771.000 Tunawisma di Seluruh Amerika Serikat
Rekomendasi
Harga Minyak Mendidih...
Harga Minyak Mendidih 1% saat Houthi Blokade Arab Saudi, Bakal Tembus USD100 per Barel?
Korban Jiwa Militer...
Korban Jiwa Militer AS Berjatuhan, Trump: Iran Akan Bayar Berkali-kali Lipat!
Bappenas Petakan Kekayaan...
Bappenas Petakan Kekayaan Hayati Indonesia untuk Pembangunan Berkelanjuran
Berita Terkini
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Infografis
Jadwal Perempat Final...
Jadwal Perempat Final Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved