Soal KHDPK, Kelestarian Hutan dan Lingkungan Tergantung pada Masyarakat
Jum'at, 29 Juli 2022 - 07:13 WIB
loading...
A
A
A
Mengenai kebijakan KHDPK ini, Prof Didik menjelaskan, mengacu pada regulasi yang dikeluarkan, PP dan Permen KLHK, serta memperhatikan latar belakang, KHDPK ditetapkan dengan tujuan untuk memperbaiki kondisi hutan di Jawa.
"Sementara kondisi masyarakat setempat yang miskin adalah hal yang ironis; Ada sumber daya hutan yang seharusnya dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, tetapi ternyata masyarakatnya miskin," jelasnya.
Lebih lanjut kata Prof Didik menjawab soal kelebihan kebijakan KDPK bagi masyarakat. Menurutnya, selama ini masyarakat setempat, melalui program yang ada, belum memegang hak secara penuh.
"Mereka masih harus berbagi dengan Perum Perhutani; besar kecilnya bagian yang diterima masyarakat tergantung kepada Perum Perhutani. Bahkan dalam kasus-kasus tertentu, karena lahan hutan dikuasai oleh pihak lain, masyarakat tidak memperoleh manfaat dari keberadaan kawasan hutan," tuturnya.
Dikatakan Prof Didik, KHDPK yang ditujukan untuk program Perhutanan Sosial memberikan hak pengelolaan kepada masyarakat setempat. Dengan hak ini, masyarakat setempat dapat mengelola dan memanfaatkan hutan relatif lebih bebas dalam menentukan produk hasil hasil yang akan diproduksi, yaitu kayu, bukan kayu, dan jasa lingkungan.
"Masyarakat dituntut kreativitas dan inovasinya untuk memproduksi beragam hasil hutan dengan nilai tinggi, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraannya. Tentu saja ada batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh masyarakat agar hutan tetap lestari," ujarnya.
"Sementara kondisi masyarakat setempat yang miskin adalah hal yang ironis; Ada sumber daya hutan yang seharusnya dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, tetapi ternyata masyarakatnya miskin," jelasnya.
Lebih lanjut kata Prof Didik menjawab soal kelebihan kebijakan KDPK bagi masyarakat. Menurutnya, selama ini masyarakat setempat, melalui program yang ada, belum memegang hak secara penuh.
"Mereka masih harus berbagi dengan Perum Perhutani; besar kecilnya bagian yang diterima masyarakat tergantung kepada Perum Perhutani. Bahkan dalam kasus-kasus tertentu, karena lahan hutan dikuasai oleh pihak lain, masyarakat tidak memperoleh manfaat dari keberadaan kawasan hutan," tuturnya.
Dikatakan Prof Didik, KHDPK yang ditujukan untuk program Perhutanan Sosial memberikan hak pengelolaan kepada masyarakat setempat. Dengan hak ini, masyarakat setempat dapat mengelola dan memanfaatkan hutan relatif lebih bebas dalam menentukan produk hasil hasil yang akan diproduksi, yaitu kayu, bukan kayu, dan jasa lingkungan.
"Masyarakat dituntut kreativitas dan inovasinya untuk memproduksi beragam hasil hutan dengan nilai tinggi, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraannya. Tentu saja ada batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh masyarakat agar hutan tetap lestari," ujarnya.
Lihat Juga :