Soal KHDPK, Kelestarian Hutan dan Lingkungan Tergantung pada Masyarakat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dengan adanya kebijakan KHDPK atau Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus, masyarakat diberi hak yang lebih besar, dan dengan tanggung jawab lebih besar juga. Namun kelestarian lingkungan dan hutan ini tergantung pada masyarakatnya.
Hal ini ditegaskan oleh Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Didik Suharjito, menjawab pertanyaan terkait KHDPK, Jumat (29/7/2022).
"Kelestarian hutan tergantung kepada masyarakat juga. Tentu pemerintah baik pusat maupun daerah, baik sektor kehutanan maupun sektor lainnya harus tetap memberikan dukungan-dukungan kepada masyarakat; demikian pula LSM dan akademisi," kata Prof Didik.
Menurut Prof Didik, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus dapat memastikan ketepatan sasaran subyeknya, capaian keadilan sosialnya, dan peningkatan produktivitasnya.
Kata dia, apabila Perhutanan Sosial (PS) pada KHDPK benar-benar dijalankan oleh masyarakat setempat yang memang selama ini mata pencahariannya tergantung pada sumberdaya hutan; produktivitasnya ditingkatkan, dan bisnis PS nya berkembang.
"Bukan hanya pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan (on-forest), melainkan juga pengolahan (industrialisasi) dan pemasarannya; serta masyarakat merasakan keadilan dalam arti terjadi distribusi penguasaan, pemanfaatan dan tanggung jawab menjaga kelestarian sumberdaya hutan, yang merata dan adil di antara masyarakat; maka peluang untuk mencapai keberhasilannya besar," ungkapnya.
Mengenai kebijakan KHDPK ini, Prof Didik menjelaskan, mengacu pada regulasi yang dikeluarkan, PP dan Permen KLHK, serta memperhatikan latar belakang, KHDPK ditetapkan dengan tujuan untuk memperbaiki kondisi hutan di Jawa.
"Sementara kondisi masyarakat setempat yang miskin adalah hal yang ironis; Ada sumber daya hutan yang seharusnya dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, tetapi ternyata masyarakatnya miskin," jelasnya.
Lebih lanjut kata Prof Didik menjawab soal kelebihan kebijakan KDPK bagi masyarakat. Menurutnya, selama ini masyarakat setempat, melalui program yang ada, belum memegang hak secara penuh.
"Mereka masih harus berbagi dengan Perum Perhutani; besar kecilnya bagian yang diterima masyarakat tergantung kepada Perum Perhutani. Bahkan dalam kasus-kasus tertentu, karena lahan hutan dikuasai oleh pihak lain, masyarakat tidak memperoleh manfaat dari keberadaan kawasan hutan," tuturnya.
Hal ini ditegaskan oleh Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Didik Suharjito, menjawab pertanyaan terkait KHDPK, Jumat (29/7/2022).
"Kelestarian hutan tergantung kepada masyarakat juga. Tentu pemerintah baik pusat maupun daerah, baik sektor kehutanan maupun sektor lainnya harus tetap memberikan dukungan-dukungan kepada masyarakat; demikian pula LSM dan akademisi," kata Prof Didik.
Menurut Prof Didik, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus dapat memastikan ketepatan sasaran subyeknya, capaian keadilan sosialnya, dan peningkatan produktivitasnya.
Kata dia, apabila Perhutanan Sosial (PS) pada KHDPK benar-benar dijalankan oleh masyarakat setempat yang memang selama ini mata pencahariannya tergantung pada sumberdaya hutan; produktivitasnya ditingkatkan, dan bisnis PS nya berkembang.
"Bukan hanya pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan (on-forest), melainkan juga pengolahan (industrialisasi) dan pemasarannya; serta masyarakat merasakan keadilan dalam arti terjadi distribusi penguasaan, pemanfaatan dan tanggung jawab menjaga kelestarian sumberdaya hutan, yang merata dan adil di antara masyarakat; maka peluang untuk mencapai keberhasilannya besar," ungkapnya.
Mengenai kebijakan KHDPK ini, Prof Didik menjelaskan, mengacu pada regulasi yang dikeluarkan, PP dan Permen KLHK, serta memperhatikan latar belakang, KHDPK ditetapkan dengan tujuan untuk memperbaiki kondisi hutan di Jawa.
"Sementara kondisi masyarakat setempat yang miskin adalah hal yang ironis; Ada sumber daya hutan yang seharusnya dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, tetapi ternyata masyarakatnya miskin," jelasnya.
Lebih lanjut kata Prof Didik menjawab soal kelebihan kebijakan KDPK bagi masyarakat. Menurutnya, selama ini masyarakat setempat, melalui program yang ada, belum memegang hak secara penuh.
"Mereka masih harus berbagi dengan Perum Perhutani; besar kecilnya bagian yang diterima masyarakat tergantung kepada Perum Perhutani. Bahkan dalam kasus-kasus tertentu, karena lahan hutan dikuasai oleh pihak lain, masyarakat tidak memperoleh manfaat dari keberadaan kawasan hutan," tuturnya.