Bareskrim Sita 56 Unit Kendaraan Aset Milik ACT
Jum'at, 29 Juli 2022 - 06:21 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji menerangkan tim masih melakukan pengawasan dan pendataan terkait aset ACT yang terkait dengan tindak pidana yang sedang diproses Bareskrim Polri.
Menurutnya, aset yang disita tersebut jumlahnya masih sementara dan perkirakan bakal bertambah seiring kegiatan pengawasan dan pendataan yang dilakukan penyidik.
"Itu yang baru terdata hari ini, mungkin nambah," kata Andri.
Sebelumnya, penyidik menetapkan pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka. Selain itu tiga orang lainya, yakni Ibnu Khajar selaku Presiden ACT, Hariyana Hermain Pembina ACT, dan Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT juga menjadi tersangka. Baca juga: Bareskrim Bakal Periksa Pengurus Koperasi 212 soal Rp10 Miliar dari ACT
Keempat tersangka akan dikenakan dengan pasal berlapis, yakni pasal tindak pidana dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagai mana dimaksud dalam pertama dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Menurutnya, aset yang disita tersebut jumlahnya masih sementara dan perkirakan bakal bertambah seiring kegiatan pengawasan dan pendataan yang dilakukan penyidik.
"Itu yang baru terdata hari ini, mungkin nambah," kata Andri.
Sebelumnya, penyidik menetapkan pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka. Selain itu tiga orang lainya, yakni Ibnu Khajar selaku Presiden ACT, Hariyana Hermain Pembina ACT, dan Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT juga menjadi tersangka. Baca juga: Bareskrim Bakal Periksa Pengurus Koperasi 212 soal Rp10 Miliar dari ACT
Keempat tersangka akan dikenakan dengan pasal berlapis, yakni pasal tindak pidana dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagai mana dimaksud dalam pertama dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(kri)
Lihat Juga :