Bahas RKUHP, Dewan Pers Bertemu Mahfud MD di Kemenko Polhukam

Kamis, 28 Juli 2022 - 22:55 WIB
loading...
Bahas RKUHP, Dewan Pers...
Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Foto/Dewan Pers
A A A
JAKARTA - Dewan Pers mengadakan pertemuan dengan Menko Polhukam Mahfud MD membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Dalam pertemuan tersebut, Mahfud mengatakan draf RKUHP ini sudah lama dibahas. Rencananya, RKUHP ini diberlakukan sebagai hadiah kemerdekaan Republik Indonesia. Baca juga: Dewan Pers Minta Dilibatkan dalam Pembahasan RKUHP, Ini Jawaban Kemenkumham

“Masih ada waktu pembahasan. Mungkin jika ada masalah, bukan ditunda tapi dilakukan perbaikan. Kalau jelas ada pasal yang membahayakan, ya dihapus atau direformulasi,” ujar Mahfud.



Menurut Mahfud, RKUHP tersebut dulu sudah akan diketok. Namun lantaran ada demo besar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2019 meminta pengesahannya ditunda.

Saat bertemu Menko Polhukam, Dewan Pers dipimpin ketuanya, Prof Azyumardi Azra. Ikut mendampingi M Agung Dharmajaya (Wakil Ketua), Anggota Dewan Pers (Arif Zulkifli, Ninik Rahayu, Yadi Hendriana, A Sapto Anggorom, dan Sasmito Madrim, Anggota Konstituen Dewan Pers.

Bahas RKUHP, Dewan Pers Bertemu Mahfud MD di Kemenko Polhukam


Kepada Dewan Pers, Mahfud minta catatan reformulasi terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah. “Sampaikan reformulasi secara konkret sekaligus simulasinya. Besok akan saya sampaikan ke Kemenkumham. Wamenkumham akan kita panggil minggu depan,” ungkapnya.

Ia menuturkan KUHP adalah politik hukum penting, pemerintah berharap secepatnya berlaku saat peringatan Kemerdekaan RI nanti karena KUHP yang berlaku saat ini merupakan produk kolonial.

Namun, Dewan Pers bersama masyarakat sipil lainnya melihat ada 14 pasal dan 9 klaster yang potensial melemahkan kebebasan pers. Maka perlu dihapus atau direformulasi.

Menurut Mahfud yang didampingi Deputi Hukum dan HAM Sugeng Purnomo, ada sekitar 700-an pasal dalam RKUHP. “Jika ada usulan 14 pasal, maka jumlah itu tidaklah banyak,” kata Mahfud.

Pihaknya tidak mau menjamin penundaan berlakunya KUHP tersebut. Ia hanya menegaskan sebelum RKUHP maju ke persidangan harus dibahas secara jelas. Mahfud berjanji akan memanggil Kemenkumham untuk membicarakannya dan akan melibatkan Dewan Pers.

Sementara itu, Prof Azyumardi Azra mengatakan pada 2018, Dewan Pers sudah mengajukan usulan delapan klaster pasal yang dinilai bermasalah. Namun, masukan dari Dewan Pers dan konstituen tidak dimasukkan sama sekali.

Dalam draf sekarang ini, kata dia, malah ada sembilan klaster dari 22 pasal umum yang mengganggu hak berekspresi, 14 di antaranya berkaiatan dengan kemerdekaan pers.

Dewan Pers juga sudah ketemu dengan konstituen Dewan Pers dan para pemangku kepentingan. Pertemuan dengan Kemkumham yang dipimpin Wamenkumham Prof Edward (Edi) Omar Sharif Hiariej dan tim perumus sudah dilakukan Dewan Pers pekan lalu.

Rumusan reformulasi RKUHP diminta segera oleh Mahfud MD. Dewan Pers bekerja cepat, hari Kamis ini juga melakukan penyusunan reformulasi dengan melibatkan Wakil Ketua Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Ahli Hukum Bivitri Susanti, mantan Ketua YLBHI Asfinawati, Tim LBH Pers dipimpin Ade Wahyudin, dan lain-lain.

Samsan Nganro berpendapat pasal terkait dengan pers yang mengandung delik harus diperbaiki. Dewan Pers juga minta supaya pasal-pasal bermasalah didrop atau direformulasi.

Arif Zulkifli menyatakan pemberitaan soal terorisme pun bisa diperkarakan karena harus lengkap. “Pemberitaan pers pasti yang terdepan dan belum lengkap. Demikian juga soal penghinaan pada Presiden hingga lurah/kepala desa, bisa menjadi perkara,” paparnya.

Ia khawatir kelak ada self censorship yang tinggi di media, ini berbahaya bagi kelangsungan kehidupan pers dan masyarakat.

Sedangkan, Ninik Rahayu menuturkan masih ada waktu untuk mengawal RKUHP. Dia berharap pasal yang tak seharusnya ada bisa dikeluarkan. “Intinya adalah reformulasi,” kata dia. Baca juga: Tak Dilibatkan Bahas RKUHP, Dewan Pers Upayakan Pasal Mengancam Kebebasan Pers Tak Lolos

Ditambahkan Sasmito Madrim, secara prinsip AJI tidak menolak RKUHP itu. Tapi, RKUHP masih perlu masukan dari masyarakat luas dan penyempurnaan sehingga tidak buru-buru diberlakukan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Dewan Pers Minta Pemerintah...
Dewan Pers Minta Pemerintah Tempuh Jalur Diplomatik Bebaskan Jurnalis yang Ditangkap Israel
Mahfud MD Usul Ambang...
Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Nol Persen atau Pemberlakuan Fraksi Threshold
GKSR Gelar FGD Bahas...
GKSR Gelar FGD Bahas RUU Pemilu hingga Ambang Batas Parlemen, Undang Mahfud dan Uceng
Pemerintah Gandeng Homeless...
Pemerintah Gandeng Homeless Media, Dewan Pers: Mereka Jangan Menjadi Humas
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Polemik Alumni LPDP...
Polemik Alumni LPDP Hina Negara, Mahfud MD: Jangan Pernah Lelah Mencintai Negeri Ini
Jurnalis iNews TV Tatang...
Jurnalis iNews TV Tatang ZP Terpilih Jati Ketua IJTI DKI Jakarta Periode 2026-2030
Rekomendasi
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved