Begini Kronologi Irjen Pol Ferdy Sambo Minta Perlindungan untuk Istri dan Bharada E
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) telah bertemu dengan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada awal kasus penembakan terhadap Brigadir J diumumkan kepada publik. Pertemuan di rumah Ferdy Sambo ini adalah rekomendasi dari Polres Jakarta Selatan.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengungkapkan pertemuan berlangsung pada Rabu, 13 Juli 2022. Dalam pertemuan itu, Ferdy Sambo menyampaikan permohonan perlindungan kepada LPSK untuk Bharada E dan istrinya, yakni Putri Chandrawati atau Ibu P.
"Jadi pertemuan LPSK dengan Irjen Ferdy Sambo itu awalnya kami berkoordinasi dulu dengan Polres Jaksel. Biasanya jika ada kasus-kasus yang menarik perhatian publik, kami memang berkoordinasi dengan kepolisian. Dari koordinasi dengan Polres Jaksel tersebut, kami diarahkan untuk menghubungi Pak Irjen Ferdy Sambo di rumahnya. Di situlah Pak Irjen Sambo meminta perlindungan kepada LPSK untuk Bharada E dan Ibu Putri," jelas Hasto melalui telepon, Kamis (28/7/2022).
Soal lokasi pertemuan, Hasto kurang mengetahui persisnya antara rumah dinas atau rumah pribadinya. Hanya, yang menemui Ferdy Sambo adalah Biro Penanganan Permohonan Perlindungan LPSK.
"Pada saat pertemuan di rumahnya itu, saya kurang tahu lokasi dimananya, soalnya yang menemui Pak Sambo itu kan Biro Penanganan Permohonan Perlindungan dari LPSK. Pertemuannya hanya sebatas mengajukan permohonan perlindungan kemudian dari LPSK memberikan formulir permohonan perlindungan yang akhirnya diisi oleh Ibu Putri dan Bharada E," jelas Hasto.
Kendati demikian, Hasto menegaskan LPSK hingga saat ini belum bisa melanjutkan permohonan perlindungan istri Ferdy Sambo danBharada E lantaran kesulitan meminta keterangan dari keduanya. Menurut Hasto, seharusnya LPSK bertemu dengan keduanya sesuai dengan jadwal Assesment Psikologis yang hendak dilakukan pada Rabu kemarin, tetapi keduanya masih berhalangan hadir.
"Setelah itu kami kan kewajibannya melakukan investigasi untuk menelaah permohonan tersebut tapi sampai sekarang kami belum bisa lakukan apa-apa karena Ibu Putri masih belum bisa ditemui karena masih nangis dan katanya syok. Sedangkan Bharada E sekarang sudah ditarik ke Brimob sehingga kami perlu mengirim surat ke Brimob agar Bharada E dapat dihadirkan ke LPSK. Semestinya kemarin tuh hari Rabu, tetapi Bharada E tidak bisa hadir malah yang hadir perwakilan dari Brimob," tutur Hasto.
Untuk itu sampai saat ini, Hasto menegaskan status baik Bharada E dan Ibu P masih sebagai pemohon. Ia menyampaikan waktu penanganan investigasi permohonan perlindungan diberikan dalam satu bulan.
"Proses investigasi dari LPSK itu kami beri waktu selama satu minggu, kemudian jika melewati satu minggu kami perpanjang hingga selama 30 hari. Jika selama 30 hari tidak ada keterangan dari pemohon, maka kami anggap pemohon tidak kooperatif sehingga kami tidak bisa proses permohonan perlindungannya," terang Hasto.
Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menyatakan masih mendalami alasan istri Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E meminta perlindungan.
"Alasan permintaan perlindungan akan kami dalami dalam sesi berikutnya," ujar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi, Kamis (21/7/2022).
Ia menambahkan, jajarannya sedang mendalami peristiwa yang diketahui oleh P dan Bharada E, dalam mengetahui sifat penting keterangan pemohon pada proses hukum. "Kami baru mendalami peristiwa yang pemohon ketahui lebih dahulu, untuk mengetahui sifat penting keterangan pemohon dalam proses hukum," tuturnya.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengungkapkan pertemuan berlangsung pada Rabu, 13 Juli 2022. Dalam pertemuan itu, Ferdy Sambo menyampaikan permohonan perlindungan kepada LPSK untuk Bharada E dan istrinya, yakni Putri Chandrawati atau Ibu P.
"Jadi pertemuan LPSK dengan Irjen Ferdy Sambo itu awalnya kami berkoordinasi dulu dengan Polres Jaksel. Biasanya jika ada kasus-kasus yang menarik perhatian publik, kami memang berkoordinasi dengan kepolisian. Dari koordinasi dengan Polres Jaksel tersebut, kami diarahkan untuk menghubungi Pak Irjen Ferdy Sambo di rumahnya. Di situlah Pak Irjen Sambo meminta perlindungan kepada LPSK untuk Bharada E dan Ibu Putri," jelas Hasto melalui telepon, Kamis (28/7/2022).
Soal lokasi pertemuan, Hasto kurang mengetahui persisnya antara rumah dinas atau rumah pribadinya. Hanya, yang menemui Ferdy Sambo adalah Biro Penanganan Permohonan Perlindungan LPSK.
"Pada saat pertemuan di rumahnya itu, saya kurang tahu lokasi dimananya, soalnya yang menemui Pak Sambo itu kan Biro Penanganan Permohonan Perlindungan dari LPSK. Pertemuannya hanya sebatas mengajukan permohonan perlindungan kemudian dari LPSK memberikan formulir permohonan perlindungan yang akhirnya diisi oleh Ibu Putri dan Bharada E," jelas Hasto.
Kendati demikian, Hasto menegaskan LPSK hingga saat ini belum bisa melanjutkan permohonan perlindungan istri Ferdy Sambo danBharada E lantaran kesulitan meminta keterangan dari keduanya. Menurut Hasto, seharusnya LPSK bertemu dengan keduanya sesuai dengan jadwal Assesment Psikologis yang hendak dilakukan pada Rabu kemarin, tetapi keduanya masih berhalangan hadir.
"Setelah itu kami kan kewajibannya melakukan investigasi untuk menelaah permohonan tersebut tapi sampai sekarang kami belum bisa lakukan apa-apa karena Ibu Putri masih belum bisa ditemui karena masih nangis dan katanya syok. Sedangkan Bharada E sekarang sudah ditarik ke Brimob sehingga kami perlu mengirim surat ke Brimob agar Bharada E dapat dihadirkan ke LPSK. Semestinya kemarin tuh hari Rabu, tetapi Bharada E tidak bisa hadir malah yang hadir perwakilan dari Brimob," tutur Hasto.
Untuk itu sampai saat ini, Hasto menegaskan status baik Bharada E dan Ibu P masih sebagai pemohon. Ia menyampaikan waktu penanganan investigasi permohonan perlindungan diberikan dalam satu bulan.
"Proses investigasi dari LPSK itu kami beri waktu selama satu minggu, kemudian jika melewati satu minggu kami perpanjang hingga selama 30 hari. Jika selama 30 hari tidak ada keterangan dari pemohon, maka kami anggap pemohon tidak kooperatif sehingga kami tidak bisa proses permohonan perlindungannya," terang Hasto.
Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menyatakan masih mendalami alasan istri Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E meminta perlindungan.
"Alasan permintaan perlindungan akan kami dalami dalam sesi berikutnya," ujar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi, Kamis (21/7/2022).
Ia menambahkan, jajarannya sedang mendalami peristiwa yang diketahui oleh P dan Bharada E, dalam mengetahui sifat penting keterangan pemohon pada proses hukum. "Kami baru mendalami peristiwa yang pemohon ketahui lebih dahulu, untuk mengetahui sifat penting keterangan pemohon dalam proses hukum," tuturnya.
(muh)