Anggota Dewan Pakar Partai Golkar: Video Soal Airlangga Keliru dan Tak Berdasar

Kamis, 28 Juli 2022 - 19:17 WIB
loading...
Anggota Dewan Pakar...
Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Henry Indraguna mengecam perkataan atau ucapan oknum KNPI yang menyebut Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sebagai pemecah belah KNPI. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Henry Indraguna mengecam perkataan atau ucapan oknum pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Henry menilai pernyataan tersebut keliru dan tidak berdasar.

"Saya sangat mengenal baik Ketum Golkar Pak Airlangga Hartarto. Saya tidak pernah mendengar langsung dari beliau bahwasannya beliau melakukan tindakan yang berindikasi memecah belah organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia, seperti yang disampaikan oleh oknum KNPI tersebut di dalam video dimaksud. Saya juga tidak pernah melihat bahwa beliau adalah calon presiden odong-odong seperti yang dituduhkan. Video dimaksud sangat menghina pribadi ketum kami dan juga menghina kami di partai yang beliau pimpin," jelas Fungsionaris Pusat Partai Golkar, Kamis (28/7/2022).

Henry menegaskan Airlangga Hartarto adalah calon presiden yang memiliki predikat dan prestasi tinggi dan cemerlang. Untuk itu, dirinya mengingatkan kepada siapa pun untuk berhati-hati dalam memberikan pernyataan.



"Saya perlu menyampaikan dan mengingatkan kepada siapa pun atau oknum manapun termasuk kepada oknum yang ada di dalam video tersebut agar berhati-hati dan menjaga omongan dan menyampaikan suatu statement, perkataan atau ucapan. Sebab jika tidak hal tersebut akan berpotensi merugikan hak-hak hukum dari Bapak Airlangga Hartarto. Menurut hemat saya perkataan atau ucapan oknum tersebut telah dapat diindikasikan, dikualifikasikan dan/atau diduga sebagai tindakan pidana fitnah," tegas Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.



Hal tersebut sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana). Di mana dalam Pasal 310 KUH Pidana berbunyi: "Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh, dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500."

Sedangkan dalam Pasal 311 KUH Pidana berbunyi Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

"Bahwa selanjutnya saya juga perlu menyampaikan dan mengingatkan kepada DPP KNPI selaku pemilik akun resmi TikToknya yang bernama @dppknpi agar segera menghapus atau men-take down video dimaksud. Sebab jika tidak maka tindakan tersebut telah dapat diindikasikan sebagai tindakan pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE," tegas Henry yang juga Ketua PPK Kosgoro 1957 ini.

Pihaknya, juga mengingatkan kepada siapa pun atau oknum mana pun agar tidak melakukan tindakan-tindakan serupa atau perbuatan-perbuatan apa pun dan dalam bentuk apa pun yang dapat berpotensi merugikan hak-hak hukum dari Airlangga Hartarto.

"Sebab jika tidak, maka hal tersebut tentunya akan dapat menjadi pertimbangan bagi Bapak Airlangga Hartarto di dalam melakukan upaya hukum selanjutnya. Baik secara pidana maupun perdata terhadap oknum-oknum tersebut," tegas Henry.

Perlu diketahui, dalam akun Tiktok @dppknpi berisi perkataan, ujaran atau ucapan dari salah satu oknum KNPI yang diduga video dengan wajah Ketua Umum DPP KNPI dengan narasi yang sangat tidak tepat.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPPG Ingin Kaum Perempuan...
KPPG Ingin Kaum Perempuan Terlibat dalam Kancah Politik Nasional
Buka Pendidikan untuk...
Buka Pendidikan untuk Politikus Muda Golkar, Bahlil Puji Misbakhun
Batal Ikut Maraton di...
Batal Ikut Maraton di AS, Misbakhun Dinilai Tunjukkan Loyalitas
Isu Reshuffle Kabinet,...
Isu Reshuffle Kabinet, Golkar Yakin Prabowo Tak Akan Pertaruhkan Kepentingan Rakyat demi 1-2 Orang
Bahlil Ogah Tanggapi...
Bahlil Ogah Tanggapi Serius Tarif Trump: Kayak Dunia Sudah Mau Berakhir
Motor Mewah Ridwan Kamil...
Motor Mewah Ridwan Kamil Disita KPK, Golkar Hargai Proses Hukum
Halalbihalal Partai...
Halalbihalal Partai Golkar, Bahlil Bicara Reshuffle Pengurus DPP
Atalia Praratya Hadir...
Atalia Praratya Hadir Sendirian di Halalbihalal Partai Golkar, ke Mana Ridwan Kamil?
Ketum AMPI Ungkap Peluang...
Ketum AMPI Ungkap Peluang Besar dari Kebijakan Impor Prabowo
Rekomendasi
Tarian Nusantara di...
Tarian Nusantara di TMII Diikuti 500 Anak dari Anjungan Sabang hingga Merauke
Tindakan Nekat Pangeran...
Tindakan Nekat Pangeran Harry Picu Keretakan Baru dengan William
Pesan Mendikti untuk...
Pesan Mendikti untuk Peserta UTBK 2025: Tunjukkan yang Terbaik, Lawan Rasa Takut
Berita Terkini
Daftar Pati TNI Dimutasi...
Daftar Pati TNI Dimutasi Jadi Stafsus KSAD sebelum Lebaran 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Bima Arya Sarankan Lucky...
Bima Arya Sarankan Lucky Hakim Pakai Transportasi Umum PP Jakarta-Indramayu selama Magang di Kemendagri
6 jam yang lalu
Sahroni Sudah Lihat...
Sahroni Sudah Lihat Serangan ke Kejagung Sejak Buka Kasus-kasus Besar
6 jam yang lalu
KPK Sita Dokumen hingga...
KPK Sita Dokumen hingga BBE dari Penggeledahan Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
8 jam yang lalu
Di Tengah Tantangan...
Di Tengah Tantangan Global, Rampai Nusantara Terus Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
8 jam yang lalu
Pimpin Gerakan Tanam...
Pimpin Gerakan Tanam Sejuta Pohon di Hari Bumi, Menag: Tokoh Agama Beri Teladan Pelestarian Alam
8 jam yang lalu
Infografis
Tentara Ukraina Tak...
Tentara Ukraina Tak Mau di Garis Depan dan Bertempur Lawan Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved