Anggota Dewan Pakar Partai Golkar: Video Soal Airlangga Keliru dan Tak Berdasar
Kamis, 28 Juli 2022 - 19:17 WIB
loading...
Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Henry Indraguna mengecam perkataan atau ucapan oknum KNPI yang menyebut Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sebagai pemecah belah KNPI. Foto/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Henry Indraguna mengecam perkataan atau ucapan oknum pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Henry menilai pernyataan tersebut keliru dan tidak berdasar.
"Saya sangat mengenal baik Ketum Golkar Pak Airlangga Hartarto. Saya tidak pernah mendengar langsung dari beliau bahwasannya beliau melakukan tindakan yang berindikasi memecah belah organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia, seperti yang disampaikan oleh oknum KNPI tersebut di dalam video dimaksud. Saya juga tidak pernah melihat bahwa beliau adalah calon presiden odong-odong seperti yang dituduhkan. Video dimaksud sangat menghina pribadi ketum kami dan juga menghina kami di partai yang beliau pimpin," jelas Fungsionaris Pusat Partai Golkar, Kamis (28/7/2022).
Henry menegaskan Airlangga Hartarto adalah calon presiden yang memiliki predikat dan prestasi tinggi dan cemerlang. Untuk itu, dirinya mengingatkan kepada siapa pun untuk berhati-hati dalam memberikan pernyataan.
Baca juga: Tudingan Haris Pertama ke Airlangga sebagai Pemecah Belah KNPI Dinilai Tak Berdasar
"Saya perlu menyampaikan dan mengingatkan kepada siapa pun atau oknum manapun termasuk kepada oknum yang ada di dalam video tersebut agar berhati-hati dan menjaga omongan dan menyampaikan suatu statement, perkataan atau ucapan. Sebab jika tidak hal tersebut akan berpotensi merugikan hak-hak hukum dari Bapak Airlangga Hartarto. Menurut hemat saya perkataan atau ucapan oknum tersebut telah dapat diindikasikan, dikualifikasikan dan/atau diduga sebagai tindakan pidana fitnah," tegas Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
Baca juga: Airlangga Hartarto Putra Terbaik Bangsa Bukan Pemecah Belah KNPI
Hal tersebut sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana). Di mana dalam Pasal 310 KUH Pidana berbunyi: "Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh, dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500."
"Saya sangat mengenal baik Ketum Golkar Pak Airlangga Hartarto. Saya tidak pernah mendengar langsung dari beliau bahwasannya beliau melakukan tindakan yang berindikasi memecah belah organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia, seperti yang disampaikan oleh oknum KNPI tersebut di dalam video dimaksud. Saya juga tidak pernah melihat bahwa beliau adalah calon presiden odong-odong seperti yang dituduhkan. Video dimaksud sangat menghina pribadi ketum kami dan juga menghina kami di partai yang beliau pimpin," jelas Fungsionaris Pusat Partai Golkar, Kamis (28/7/2022).
Henry menegaskan Airlangga Hartarto adalah calon presiden yang memiliki predikat dan prestasi tinggi dan cemerlang. Untuk itu, dirinya mengingatkan kepada siapa pun untuk berhati-hati dalam memberikan pernyataan.
Baca juga: Tudingan Haris Pertama ke Airlangga sebagai Pemecah Belah KNPI Dinilai Tak Berdasar
"Saya perlu menyampaikan dan mengingatkan kepada siapa pun atau oknum manapun termasuk kepada oknum yang ada di dalam video tersebut agar berhati-hati dan menjaga omongan dan menyampaikan suatu statement, perkataan atau ucapan. Sebab jika tidak hal tersebut akan berpotensi merugikan hak-hak hukum dari Bapak Airlangga Hartarto. Menurut hemat saya perkataan atau ucapan oknum tersebut telah dapat diindikasikan, dikualifikasikan dan/atau diduga sebagai tindakan pidana fitnah," tegas Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
Baca juga: Airlangga Hartarto Putra Terbaik Bangsa Bukan Pemecah Belah KNPI
Hal tersebut sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana). Di mana dalam Pasal 310 KUH Pidana berbunyi: "Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh, dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500."
Lihat Juga :