Anggota Dewan Pakar Partai Golkar: Video Soal Airlangga Keliru dan Tak Berdasar

Kamis, 28 Juli 2022 - 19:17 WIB
loading...
Anggota Dewan Pakar...
Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Henry Indraguna mengecam perkataan atau ucapan oknum KNPI yang menyebut Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sebagai pemecah belah KNPI. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Henry Indraguna mengecam perkataan atau ucapan oknum pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Henry menilai pernyataan tersebut keliru dan tidak berdasar.

"Saya sangat mengenal baik Ketum Golkar Pak Airlangga Hartarto. Saya tidak pernah mendengar langsung dari beliau bahwasannya beliau melakukan tindakan yang berindikasi memecah belah organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia, seperti yang disampaikan oleh oknum KNPI tersebut di dalam video dimaksud. Saya juga tidak pernah melihat bahwa beliau adalah calon presiden odong-odong seperti yang dituduhkan. Video dimaksud sangat menghina pribadi ketum kami dan juga menghina kami di partai yang beliau pimpin," jelas Fungsionaris Pusat Partai Golkar, Kamis (28/7/2022).

Henry menegaskan Airlangga Hartarto adalah calon presiden yang memiliki predikat dan prestasi tinggi dan cemerlang. Untuk itu, dirinya mengingatkan kepada siapa pun untuk berhati-hati dalam memberikan pernyataan.

Baca juga: Tudingan Haris Pertama ke Airlangga sebagai Pemecah Belah KNPI Dinilai Tak Berdasar

"Saya perlu menyampaikan dan mengingatkan kepada siapa pun atau oknum manapun termasuk kepada oknum yang ada di dalam video tersebut agar berhati-hati dan menjaga omongan dan menyampaikan suatu statement, perkataan atau ucapan. Sebab jika tidak hal tersebut akan berpotensi merugikan hak-hak hukum dari Bapak Airlangga Hartarto. Menurut hemat saya perkataan atau ucapan oknum tersebut telah dapat diindikasikan, dikualifikasikan dan/atau diduga sebagai tindakan pidana fitnah," tegas Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

Baca juga: Airlangga Hartarto Putra Terbaik Bangsa Bukan Pemecah Belah KNPI

Hal tersebut sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana). Di mana dalam Pasal 310 KUH Pidana berbunyi: "Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh, dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500."
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menkomdigi: PP TUNAS...
Menkomdigi: PP TUNAS untuk Bantu Orang Tua, Bukan Menggantikan Peran
Airlangga Bertolak ke...
Airlangga Bertolak ke Shanghai Tanda Tangani Pendirian WAICO
Lantik Pengurus Golkar...
Lantik Pengurus Golkar Aceh, Bahlil Instruksikan Konsolidasi dan Tambah Kursi Legislatif
Audit Media Sosial:...
Audit Media Sosial: Langkah Penting yang Sering Kita Lupakan
Nurul Arifin Sebut Riset...
Nurul Arifin Sebut Riset SSI Bukti Bahlil Berhasil Terjemahkan Visi Prabowo ke Publik
Wamenkomdigi Sebut 3...
Wamenkomdigi Sebut 3 dari 5 Anak Palsukan Usia untuk Akses Medsos
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
Mengapa Banyak Orang...
Mengapa Banyak Orang Pilih Menghilang dari Media Sosial? Ini Alasannya
Rekomendasi
Iran Ungkap Radar AS...
Iran Ungkap Radar AS Mengalami Malam Gelap akibat Serangan Rudal
Pernah Didiagnosis Depresi...
Pernah Didiagnosis Depresi Mayor, Saddam Permana Ceritakan Titik Terendah Hidupnya
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Infografis
Pakar Moskow: Serang...
Pakar Moskow: Serang AS dan Inggris dengan Nuklir!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved