Anggota Dewan Pakar Partai Golkar: Video Soal Airlangga Keliru dan Tak Berdasar

Kamis, 28 Juli 2022 - 19:17 WIB
loading...
Anggota Dewan Pakar...
Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Henry Indraguna mengecam perkataan atau ucapan oknum KNPI yang menyebut Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sebagai pemecah belah KNPI. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Henry Indraguna mengecam perkataan atau ucapan oknum pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Henry menilai pernyataan tersebut keliru dan tidak berdasar.

"Saya sangat mengenal baik Ketum Golkar Pak Airlangga Hartarto. Saya tidak pernah mendengar langsung dari beliau bahwasannya beliau melakukan tindakan yang berindikasi memecah belah organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia, seperti yang disampaikan oleh oknum KNPI tersebut di dalam video dimaksud. Saya juga tidak pernah melihat bahwa beliau adalah calon presiden odong-odong seperti yang dituduhkan. Video dimaksud sangat menghina pribadi ketum kami dan juga menghina kami di partai yang beliau pimpin," jelas Fungsionaris Pusat Partai Golkar, Kamis (28/7/2022).

Henry menegaskan Airlangga Hartarto adalah calon presiden yang memiliki predikat dan prestasi tinggi dan cemerlang. Untuk itu, dirinya mengingatkan kepada siapa pun untuk berhati-hati dalam memberikan pernyataan.

Baca juga: Tudingan Haris Pertama ke Airlangga sebagai Pemecah Belah KNPI Dinilai Tak Berdasar

"Saya perlu menyampaikan dan mengingatkan kepada siapa pun atau oknum manapun termasuk kepada oknum yang ada di dalam video tersebut agar berhati-hati dan menjaga omongan dan menyampaikan suatu statement, perkataan atau ucapan. Sebab jika tidak hal tersebut akan berpotensi merugikan hak-hak hukum dari Bapak Airlangga Hartarto. Menurut hemat saya perkataan atau ucapan oknum tersebut telah dapat diindikasikan, dikualifikasikan dan/atau diduga sebagai tindakan pidana fitnah," tegas Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

Baca juga: Airlangga Hartarto Putra Terbaik Bangsa Bukan Pemecah Belah KNPI

Hal tersebut sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana). Di mana dalam Pasal 310 KUH Pidana berbunyi: "Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh, dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500."
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Viral Lagu MBG Mas Bahlil...
Viral Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng, Adi Prayitno: Suka Tidak Suka, Ini Menguntungkan Golkar
Golkar Sebut Pemilu...
Golkar Sebut Pemilu 2029 Bisa Gunakan Sistem e-Voting asal Prasyarat Ini Dipenuhi
3 Kali Jadi Korban Hacker,...
3 Kali Jadi Korban Hacker, Akun Instagram Wardatina Mawa Diretas Lagi
Polemik Paskibraka Sulsel,...
Polemik Paskibraka Sulsel, Pengamat Wanti-wanti Tidak Jadi Ajang Politik Praktis
Davina Karamoy Ucapkan...
Davina Karamoy Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Ardhito Pramono, Netizen Baper
Rekomendasi
SMUP Unpad 2026 Digelar...
SMUP Unpad 2026 Digelar Hari Ini, Cek Ketentuan yang Harus Dipatuhi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Berita Terkini
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Infografis
3 Alasan Sananta Tak...
3 Alasan Sananta Tak Dipanggil Timnas Lawan Bahrain dan China
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved