KPK Kembali Tahan Tersangka Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan seorang tersangka kasus korupsi Stadion Mandala Krida di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dia adalah Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah Heri Sukamto.
Heri dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah diperiksa sebagai tersangka, Kamis (28/7/2022) hari ini. Ia ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.
"Pada kesempatan ini, tersangka HS akan dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari ke depan terhitung sejak 28 Juli 2022 sampai dengan 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, (28/7/2022).
Heri ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY, Edy Wahyudi dan Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto. Ketiga tersangka tersebut diduga melakukan sejumlah penyelewengan dalam renovasi proyek Stadion Mandala Krida yang ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp31,7 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Heri dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah diperiksa sebagai tersangka, Kamis (28/7/2022) hari ini. Ia ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.
"Pada kesempatan ini, tersangka HS akan dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari ke depan terhitung sejak 28 Juli 2022 sampai dengan 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, (28/7/2022).
Heri ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY, Edy Wahyudi dan Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto. Ketiga tersangka tersebut diduga melakukan sejumlah penyelewengan dalam renovasi proyek Stadion Mandala Krida yang ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp31,7 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(muh)