Kuasa Hukum Bantah Mardani H Maming Ditangkap

Kamis, 28 Juli 2022 - 11:52 WIB
loading...
Kuasa Hukum Bantah Mardani H Maming Ditangkap
Kuasa hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana membantah kabar penangkapan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Mardani H Maming , Denny Indrayana membantah kabar penangkapan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Mardani Maming diketahui telah ditetapkan sebagai buronan KPK sejak Selasa (26/7/2022).

"Nggak, tidak benar. Sebentar lagi kami ke KPK," kata Denny saat dikonfirmasi SINDOnews, Kamis (28/7/2022).

Sebelumnya, Denny mengatakan Mardani Maming akan mendatangi KPK pada Kamis (28/7/2022) dan siap menjalani proses hukum di KPK setelah gugatan praperadilan yang dimohonkannya ditolak PN Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari Senin yang lalu, dapat kami sampaikan bahwa klien kami, Mardani H Maming akan datang ke KPK pada Kamis, 28 Juli 2022," kata Denny Indrayana melalui pesan singkatnya, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: BREAKING NEWS, Mardani Maming Menyerahkan Diri ke KPK

Denny menyatakan bahwa Maming telah siap untuk menghadapi proses hukum di KPK. Kendati demikian, ia berharap agar kliennya tetap mendapat keadilan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Untuk diketahui, Mardani H Maming dikabarkan menyerahkan diri. Berdasarkan informasi yang diterima, Mardani Maming naik pesawat dari Batam menuju Jakarta. Kamis (28/7/2022) siang ini, mantan Bupati Tanah Bumbu itu sudah tiba di Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta, ruang VVIP Shapire.

Untuk diketahui, KPK telah memasukkan nama Mardani H Maming dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan demikian, Mardani Maming resmi berstatus buronan KPK. Status buronan tersebut disematkan KPK setelah Mardani Maming dua kali tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka.



"Hari ini (26/7/2022), KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (26/7/2022).

KPK telah meminta bantuan Polri untuk membantu menangkap Maming. KPK sempat menjemput paksa Maming di apartemennya daerah Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022) kemarin. Namun, KPK gagal menemukan Maming. KPK mengimbau kepada Maming untuk segera menyerahkan diri.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1261 seconds (0.1#10.140)