Istri Ferdy Sambo dan Bharada E Belum Penuhi Panggilan LPSK, Ini Alasannya

Kamis, 28 Juli 2022 - 10:18 WIB
loading...
Istri Ferdy Sambo dan...
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan alasan Bharada E dan Putri Candrawathi yang belum bisa memenuhi panggilan LPSK. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya telah menjadwalkan tes asesmen psikologis bagi Bharada E dan Istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo , Putri Candrawathi. LPSK telah menjadwalkan asesmen pada Rabu (27/7/2022) meski diketahui dari keduanya belum bisa memenuhi panggilan tersebut.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan alasan Bharada E dan Putri Candrawathi yang belum bisa memenuhi panggilan LPSK. Dia mengatakan, Bharada E belum bisa memenuhi panggilan tes asesmen psikologis karena adanya penjelasan dari perwakilan Polri.

"Bharada E belum bisa memenuhi panggilan LPSK pada Rabu kemarin untuk asesmen psikologis, tetapi ada perwakilan Polri yang mendatangi kantor kami untuk menjelaskan posisinya. Mungkin dalam rangka kesepahaman dengan LPSK juga," ujar Edwin dihubungi MNC Portal, Kamis (28/7/2022).





Edwin menuturkan, perwakilan Polri tersebut ingin mendalami peran LPSK dalam proses permohonan perlindungan tersebut. Akan tetapi ke depannya, lanjut Edwin, Polri siap memfasilitasi untuk tes asesmen psikologis Bharada E.

"Mereka juga perlu mendalami peran LPSK juga supaya ke depannya jika ada komunikasi sebelumnya harus melalui perwakilan Polri tersebut," tutur Edwin.

Dia mengatakan, Putri Candrawathi belum bisa memenuhi panggilan LPSK karena kondisi yang masih terguncang. "Kalau dari Ibu P, ada jawaban dari kuasa hukumnya kalau yang bersangkutan belum bisa memenuhi panggilan asesmen psikologis kami, karena masih terguncang, namun kuasa hukum Ibu P melampirkan kesimpulan dari psikolog yang sudah memeriksa Ibu P," imbuhnya

Terkait lampiran hasil tes psikologi Putri Candrawathi yang sudah diterima LPSK, Edwin belum mau menyampaikannya lantaran menurutnya itu bersifat privasi. "Tapi untuk lampiran kesimpulan psikologi Ibu P yang diberikan kuasa hukumnya, belum bisa saya sampaikan ya karena sifatnya privasi," tutur Edwin.

Oleh sebab itu, Edwin menyampaikan tes asesmen psikologis ini akan dijadwalkan ulang. Ia pun menuturkan hal ini tetap harus dilakukan lantaran bagian dari proses permohonan perlindungan yang telah diajukan kepada LPSK.

"Untuk penjadwalan ulang tes asesmen psikologis keduanya, nanti kita putuskan," tegas Edwin.

Sebelumnya, Polri menanggapi soal permintaan perlindungan Bharada E ke LPSK terkait peristiwa yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia. "Kalau minta perlindungan itu kan hak setiap warga negara, silakan. Tapi proses penyidikan ini tetap berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (20/7/2022).

Meski begitu, Dedi menekankan, Bharada E tetap mendapatkan perlindungan dari penyidik yang melakukan pengusutan dalam perkara ini. "Karena proses persidangan harus berlanjut. Itu menjadi tanggung jawab penyidik untuk melakukan pengamanan kepada yang bersangkutan," kata Dedi.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1932 seconds (0.1#10.140)