BPK Serahkan LHP ke Kementerian ESDM dan LHK, Ini Catatannya
Rabu, 27 Juli 2022 - 16:47 WIB
loading...
A
A
A
"Sedangkan transaksi yang dilaporkan kurang bayar tidak diprioritaskan untuk dilakukan verifikasi. Permasalahan ini mengakibatkan PNBP yang dihitung dengan menggunakan Aplikasi ePNBP versi 2 tidak akurat dan tidak dapat diandalkan," jelas Haerul.
Di samping itu Haerul mengungkapkan, masih adanya transaksi penjualan mineral dan batubara yang mengakibatkan hak negara berupa penerimaan negara dan pengenaan royalty dan penjualan hasil tambang (PHT), tidak dapat segera diterima dan dimanfaatkan.
Lebih lanjut, Haerul meminta agar pengelolaan royalti dan PHT melalui aplikasi e-PNBP versi 2 pada Ditjen Minerba belum memadai, antara lain terdapat pendapatan yang tidak dapat diyakini kewajarannya dan ada kesalahan penginputan yang menimbulkan potensi kurang bayar, serta potensi lebih bayar.
"Menteri ESDM agar menginstruksikan Dirjen Minerba untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan Aplikasi e-PNBP versi 2 dan menyusun pedoman penginputan Aplikasi ePNBP versi 2," pinta Haerul.
Sementara untuk di Kementerian LHK, beber Haerul terdapat potensi pendapatan kehutanan atas kegiatan di kawasan hutan yang belum dapat diperoleh.
Haerul masih menemukan bahwa Kementerian LHK tidak segera memproses penggunaan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ia meminta agar Kementerian LHK agar melakukan pengendalian Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) seluas 263.159 Ha yang tidak memadai, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kegiatan RHL sebesar Rp1,05 miliar
Di samping itu Haerul mengungkapkan, masih adanya transaksi penjualan mineral dan batubara yang mengakibatkan hak negara berupa penerimaan negara dan pengenaan royalty dan penjualan hasil tambang (PHT), tidak dapat segera diterima dan dimanfaatkan.
Lebih lanjut, Haerul meminta agar pengelolaan royalti dan PHT melalui aplikasi e-PNBP versi 2 pada Ditjen Minerba belum memadai, antara lain terdapat pendapatan yang tidak dapat diyakini kewajarannya dan ada kesalahan penginputan yang menimbulkan potensi kurang bayar, serta potensi lebih bayar.
"Menteri ESDM agar menginstruksikan Dirjen Minerba untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan Aplikasi e-PNBP versi 2 dan menyusun pedoman penginputan Aplikasi ePNBP versi 2," pinta Haerul.
Sementara untuk di Kementerian LHK, beber Haerul terdapat potensi pendapatan kehutanan atas kegiatan di kawasan hutan yang belum dapat diperoleh.
Haerul masih menemukan bahwa Kementerian LHK tidak segera memproses penggunaan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ia meminta agar Kementerian LHK agar melakukan pengendalian Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) seluas 263.159 Ha yang tidak memadai, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kegiatan RHL sebesar Rp1,05 miliar
Lihat Juga :