Kemhan: Satpol dan Satlinmas Termasuk Komponen Cadangan Pertahanan Negara
Rabu, 27 Juli 2022 - 10:01 WIB
loading...
A
A
A
Satpol PP dan satlinmas, lanjutnya, termasuk komponen pendukung warga terlatih yang siap digerakkan jika negara dalam kondisi perang. "Saat ini, Indonesia memiliki 445.030 tentara aktif dan 3.103 tentara cadangan membuat negeri ini di peringkat 14 dunia," kata Fahrid.
Sementara, Kepala Urusan Administrasi Inspektorat Pusterad, Kapten Inf Yayan Hendrayana memaparkan tentang mekanisme kolaborasi penyelenggaraan trantibumlinmas antara TNI dan Satpol PP. Yayan menegaskan perlu dilakukan sinergitas yang utuh untuk mewujudkan bentuk kolaborasi antara kedua lembaga.
Koordinator Fasilitasi Pengembangan Partisipasi Masyarakat Kemendes PDTT, Andre Ikhsan Lubis memberikan paparan bertema 'Kebijakan Penggunaan Dana Desa dalam Mendukung Pembinaan dan Pemberdayaan serta Peningkatan Kapasitas Masyarakat Desa dalam Mendukung Penyelenggaraan Tibumtranmas dan Linmas di Desa'. Baca juga: Wagub DKI Minta Satpol PP Bubarkan Citayam Fashion Week Jika Lewat Jam 10 Malam
Andre menambahkan kebijakan dana desa berlandaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang saat ini penggunaannya bisa dilakukan untuk tiga prioritas. "Yaitu pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional sesuai kewenangan, dan mitigasi bencana alam dan nonalam," tutupnya.
Sementara, Kepala Urusan Administrasi Inspektorat Pusterad, Kapten Inf Yayan Hendrayana memaparkan tentang mekanisme kolaborasi penyelenggaraan trantibumlinmas antara TNI dan Satpol PP. Yayan menegaskan perlu dilakukan sinergitas yang utuh untuk mewujudkan bentuk kolaborasi antara kedua lembaga.
Koordinator Fasilitasi Pengembangan Partisipasi Masyarakat Kemendes PDTT, Andre Ikhsan Lubis memberikan paparan bertema 'Kebijakan Penggunaan Dana Desa dalam Mendukung Pembinaan dan Pemberdayaan serta Peningkatan Kapasitas Masyarakat Desa dalam Mendukung Penyelenggaraan Tibumtranmas dan Linmas di Desa'. Baca juga: Wagub DKI Minta Satpol PP Bubarkan Citayam Fashion Week Jika Lewat Jam 10 Malam
Andre menambahkan kebijakan dana desa berlandaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang saat ini penggunaannya bisa dilakukan untuk tiga prioritas. "Yaitu pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional sesuai kewenangan, dan mitigasi bencana alam dan nonalam," tutupnya.
(kri)
Lihat Juga :