Dituding Sembunyikan Informasi Rencana Kehadiran Mardani Maming, Ini Penjelasan KPK

Rabu, 27 Juli 2022 - 11:50 WIB
loading...
Dituding Sembunyikan Informasi Rencana Kehadiran Mardani Maming, Ini Penjelasan KPK
KPK angkat bicara soal tudingan sengaja menyembunyikan informasi rencana kehadiran Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani Maming pada Kamis 28 Juli 2022, besok. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal tudingan sengaja menyembunyikan informasi rencana kehadiran Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani Maming pada Kamis 28 Juli 2022, besok. KPK menjelaskan bahwa telah memanggil secara patut Maming sebanyak dua kali.

"Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada tersangka MM secara patut dan sah. Informasi yang kami peroleh, saat itu surat panggilan sudah diterima pihak tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (27/7/2022).

Namun, kata Ali, Mardani Maming tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan tersebut. Tak hanya itu, Ali mengklaim bahwa pihaknya juga tidak menerima konfirmasi ketidakhadiran dari pihak Mardani Maming.

"Padahal, dalam setiap surat panggilan kami juga cantumkan kontak atau nara hubung untuk memudahkan pihak yang dipanggil melakukan konfirmasi," jelasnya.

Lebih lanjut, Ali juga mempertanyakan surat yang baru dikirimkan oleh tim hukum Mardani Maming pada Senin 25 Juli 2022, terkait konfirmasi bahwa kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan besok.

"Kalau memang benar ada surat yang dikirim oleh pihak pengacara tersangka tersebut, mengapa baru dibuat pada tanggal 25 Juli 2022 dan disampaikan bahwa tersangka akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022?" tanya Ali.

Kendati demikian, Ali memastikan bahwa pihaknya akan mengecek kebenaran surat tersebut. Ali bakal mengecek apakah surat dari tim hukum Maming tersebut sudah diterima KPK atau belum.

"Kami akan cek dan pastikan kebenaran surat tersebut, dikirim kapan dan diterima oleh siapa di KPK, karena tentu adminstrasi persuratan di KPK juga ada mekanisme birokrasinya seperti halnya di lembaga lain," ungkapnya.

Sebelumnya, mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming berencana memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Kamis 28 Juli 2022, besok. Tim kuasa hukum Mardani Maming telah menginformasikan kepada KPK perihal rencana kehadiran kliennya tersebut.

Namun, kata salah satu kuasa hukum Mardani Maming, Bambang Widjojanto, KPK sengaja menyembunyikan informasi mengenai konfirmasi kehadiran kliennya besok. BW, sapaan karib Bambang Widjojanto menyebut KPK tidak transparan dalam memberikan informasi.

"Kenapa informasi yang sangat jelas itu disembunyikan KPK, beginikah cara penegakan hukum ala KPK, tidak transparan dan sangat tidak akuntabel," ujar BW kepada awak media.

BW juga sempat memperlihatkan surat dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) yang dikirim ke KPK pada 25 Juli 2022. Di mana, dalam surat tersebut tertulis bahwa LPBH PBNU selaku tim hukum Mardani Maming menyatakan bahwa kliennya akan kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan KPK pada tanggal 28 Juli.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pencegahan Maming untuk bepergian ke luar negeri. Maming dicegah untuk bepergian ke luar negeri bersama adiknya, Rois Sunandar, selama enam bulan kedepan terhitung sejak Juni 2022.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mardani Maming diduga pernah menerima suap dan gratifikasi terkait izin tambang di Tanah Bumbu. Ketum BPP Hipmi tersebut diketahui juga sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis, 2 Juni 2022.

Usai diperiksa, Maming mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Permasalahannya tersebut diduga berkaitan dengan perizinan tambang di Tanah Bumbu.

KPK masih enggan membeberkan secara terang benderang siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu. KPK akan mengumumkan para tersangka kasus ini setelah adanya proses penangkapan dan penahanan.

"KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang kemudian ditetapkan sebagai Tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," jelas Ali.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2088 seconds (0.1#10.140)