2 Mantan Konsultan Pajak PT GMP Dituntut 3 dan 4 Tahun Penjara

Selasa, 26 Juli 2022 - 19:34 WIB
loading...
A A A
Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi diyakini oleh tim jaksa telah menyuap beberapa oknum pejabat pada Ditjen Pajak sebesar Rp15 miliar. Suap itu berkaitan dengan pengurusan nilai pajak PT GMP.

Adapun, sejumlah pejabat pajak yang diduga turut menerima suap rekayasa nilai pajak PT GMP yakni, Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019. Kemudian, Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019.

Selanjutnya, Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak; Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak. Lantas, Yulmanizar dan Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak. Para pejabat pajak tersebut diyakini telah merekayasa nilai pajak PT GMP.

Para pejabat Ditjen Pajak tersebut dinyatakan terbukti merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016. Saat itu, Aulia Imran Maghribi dan Rian Ahmad Ronas merupakan konsultan yang diutus untuk mengurusi pajak PT GMP

Atas perbuatannya, kedua mantan Konsultan Pajak tersebut dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Sidang Cerai Wardatina...
Sidang Cerai Wardatina Mawa Masuk Tahap Akhir, Ayah Insanul Fahmi Beri Kesaksian
Tingkatkan Efisiensi...
Tingkatkan Efisiensi Layanan, ASABRI Digitalisasi 2.000 Klaim Peserta
Fenomena Baru Investasi:...
Fenomena Baru Investasi: Tokenisasi Aset Buka Akses ke Saham AS, Minat Investor RI Melonjak
Berita Terkini
Polda Metro Bakal Limpahkan...
Polda Metro Bakal Limpahkan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah ke Kejati DKI
Nasaruddin Umar Usul...
Nasaruddin Umar Usul 18.000 Guru Agama Honorer Diprioritaskan Diangkat ASN
Dipercaya 23,3 Juta...
Dipercaya 23,3 Juta Pelaku Usaha Ultra Mikro, PNM Ungkap Pentingnya Integritas
Profil Nadiem Makarim,...
Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara
Bumi Eropa Membara,...
Bumi Eropa Membara, Dunia Memilih Bisu: Pelajaran dari Gelombang Panas yang Tak Lagi Anomali
Ketika Gen Z Membawa...
Ketika Gen Z Membawa Orang Tua ke Ruang Interview
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved