Empat Tersangka ACT Tak Ditahan, Bareskrim: Diputuskan Usai Diperiksa Jumat Pekan Ini
Selasa, 26 Juli 2022 - 15:38 WIB
loading...
A
A
A
Penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Mereka adalah Ahyudin (A) selaku mantan presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT saat ini.
Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas yayasan ACT pada 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT serta Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan sekretaris yang saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.
Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas yayasan ACT pada 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT serta Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan sekretaris yang saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.
(cip)
Lihat Juga :