Sudah Siapkah Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Utang?

Selasa, 26 Juli 2022 - 12:58 WIB
loading...
A A A
Salah satu kendala yang membuat sulit diterimanya HaKI sebagai agunan yaitu karena nilai dari HKI tersebut.

Tidak adanya lembaga penilai aset yang khusus untuk menilai HKI membuat pemegang hak-hak tersebut sulit untuk menjadikan HKI sebagai agunan.

Penjaminan aset HKI sebagai agunan utang/kredit harus didukung peran lembaga penilai aset. Lembaga perbankan dan lembaga keuangan non-bank sangat membutuhkan kepastian nilai aset HKI yang dijaminkan. Pada kasus pemberian kredit bank dengan agunan rumah/tanah, penilaian agunan dilakukan secara internal oleh petugas kredit bank berdasarkan referensi harga pasar dan nilai jual objek pajak (NJOP). Bank juga dapat meminta bantuan jasa penilai dari luar jika nilai kreditnya relatif besar.

Perbankan dan lembaga jasa keuangan non-bank tidak memiliki pengalaman untuk menilai aset HKI sehingga dibutuhkan bantuan lembaga penilai aset HKI. Lembaga semacam ini dapat dibentuk oleh negara/pemerintah maupun pihak swasta (asosiasi bisnis). Di negera berkembang termasuk Indonesia, lembaga penilai aset HKI sebaiknya dibentuk oleh lembaga negara (seperti BI, OJK, Menkeu, Bekraf, DJKI, Lembaga Litibang dan Universitas) dan dibantu oleh lembaga swasta (asosiasi bisnis).

Lembaga penilai aset HKI harus disertifikasi dan diakreditasi oleh kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kementrian Hukum dan HAM. Lembaga tersebut harus terdaftar di Bank Indonesia (BI) jika melakukan valuasi HKI terkait efek atau surat utang berjangka kurang dari satu tahun.

Lembaga tersebut juga harus terdaftar di OJK jika kegiatan valuasinya terkait dengan penerbitan efek atau surat utang berjangka lebih dari satu tahun (seperti penerbitan obligasi/bond). Pendaftaran di OJK juga diperlukan jika lembaga tersebut melakukan valulasi HKI yang akan dijadikan agunan kredit di perbankan atau lembaga keuangan non-bank.

Contoh, hak cipta sebagai objek jaminan fidusia sulit diukur nilainya karena yang dijaminkan adalah hak intelektual dari ciptaan. Oleh karena itu, perlu ada pihak ketiga sebagai lembagai penilai (apprisal) bagi hak cipta yang dijaminkan. Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) adalah salah satu lembaga yang dapat memberikan penilaian hak cipta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
Melihat Tas Kulit Be...
Melihat Tas Kulit Be El Be, Seni Ukir yang Lahir dari Kegelisahan Istri Prajurit TNI AD
Kajari dan Kasipidsus...
Kajari dan Kasipidsus Karo Diklarifikasi Kejati Sumut terkait Kasus Amsal Sitepu
Kasus Amsal Sitepu,...
Kasus Amsal Sitepu, Kemenekraf: Pengadaan Jasa Kreatif Berbeda dengan Pengadaan Barang
Pakar Hukum Boris Tampubolon:...
Pakar Hukum Boris Tampubolon: Tanpa Bukti Kick Back Amsal Sitepu Tak Bisa Dipidana
Tanggapi Kasus Amsal...
Tanggapi Kasus Amsal Sitepu, Cak Imin Sorot Bahaya Kriminalisasi Pekerja Kreatif
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Jadi Ruang Kolaborasi...
Jadi Ruang Kolaborasi Seniman, Menekraf Apresiasi ArtMoments Jakarta 2026
IPB dan Unpad Adu Inovasi...
IPB dan Unpad Adu Inovasi Berdayakan Ekonomi Kreatif Desa Wisata Gunung Padang
Rekomendasi
Ilmuwan Pastikan AI...
Ilmuwan Pastikan AI Belum Bisa Kalahkan Teori Soal Iklim
PMB Sekolah Swasta Gratis...
PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya
Borong Penghargaan HR...
Borong Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Buktikan Diri Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia!
Berita Terkini
Peringati Hari Laut...
Peringati Hari Laut Sedunia 2026, ASDP Bersihkan Lebih dari 13 Ton Sampah Laut dan Pesisir
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK seusai Terjaring OTT
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
Wamenlu Ungkap Prabowo...
Wamenlu Ungkap Prabowo Minta Maaf soal Terlambat Menerima Surat Kepercayaan Dubes
Rekrutmen Polri 2026...
Rekrutmen Polri 2026 Ketat dan Transparan, Banyak Anak Jenderal Tak Lolos Seleksi
Infografis
Kekayaan Riza Patria,...
Kekayaan Riza Patria, Wamendes PDT yang Merangkap Komisaris Telkomsel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved