Sudah Siapkah Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Utang?

Selasa, 26 Juli 2022 - 12:58 WIB
loading...
A A A
Salah satu kendala yang membuat sulit diterimanya HaKI sebagai agunan yaitu karena nilai dari HKI tersebut.

Tidak adanya lembaga penilai aset yang khusus untuk menilai HKI membuat pemegang hak-hak tersebut sulit untuk menjadikan HKI sebagai agunan.

Penjaminan aset HKI sebagai agunan utang/kredit harus didukung peran lembaga penilai aset. Lembaga perbankan dan lembaga keuangan non-bank sangat membutuhkan kepastian nilai aset HKI yang dijaminkan. Pada kasus pemberian kredit bank dengan agunan rumah/tanah, penilaian agunan dilakukan secara internal oleh petugas kredit bank berdasarkan referensi harga pasar dan nilai jual objek pajak (NJOP). Bank juga dapat meminta bantuan jasa penilai dari luar jika nilai kreditnya relatif besar.

Perbankan dan lembaga jasa keuangan non-bank tidak memiliki pengalaman untuk menilai aset HKI sehingga dibutuhkan bantuan lembaga penilai aset HKI. Lembaga semacam ini dapat dibentuk oleh negara/pemerintah maupun pihak swasta (asosiasi bisnis). Di negera berkembang termasuk Indonesia, lembaga penilai aset HKI sebaiknya dibentuk oleh lembaga negara (seperti BI, OJK, Menkeu, Bekraf, DJKI, Lembaga Litibang dan Universitas) dan dibantu oleh lembaga swasta (asosiasi bisnis).

Lembaga penilai aset HKI harus disertifikasi dan diakreditasi oleh kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kementrian Hukum dan HAM. Lembaga tersebut harus terdaftar di Bank Indonesia (BI) jika melakukan valuasi HKI terkait efek atau surat utang berjangka kurang dari satu tahun.

Lembaga tersebut juga harus terdaftar di OJK jika kegiatan valuasinya terkait dengan penerbitan efek atau surat utang berjangka lebih dari satu tahun (seperti penerbitan obligasi/bond). Pendaftaran di OJK juga diperlukan jika lembaga tersebut melakukan valulasi HKI yang akan dijadikan agunan kredit di perbankan atau lembaga keuangan non-bank.

Contoh, hak cipta sebagai objek jaminan fidusia sulit diukur nilainya karena yang dijaminkan adalah hak intelektual dari ciptaan. Oleh karena itu, perlu ada pihak ketiga sebagai lembagai penilai (apprisal) bagi hak cipta yang dijaminkan. Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) adalah salah satu lembaga yang dapat memberikan penilaian hak cipta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
Melihat Tas Kulit Be...
Melihat Tas Kulit Be El Be, Seni Ukir yang Lahir dari Kegelisahan Istri Prajurit TNI AD
Kajari dan Kasipidsus...
Kajari dan Kasipidsus Karo Diklarifikasi Kejati Sumut terkait Kasus Amsal Sitepu
Kasus Amsal Sitepu,...
Kasus Amsal Sitepu, Kemenekraf: Pengadaan Jasa Kreatif Berbeda dengan Pengadaan Barang
Pakar Hukum Boris Tampubolon:...
Pakar Hukum Boris Tampubolon: Tanpa Bukti Kick Back Amsal Sitepu Tak Bisa Dipidana
Festival Seni dan Kesehatan...
Festival Seni dan Kesehatan Meriahkan HUT ke-51 Sompo Indonesia
Menekraf Teuku Riefky...
Menekraf Teuku Riefky Dorong Musisi Lokal Eksis di Panggung Global
Dorong Kemandirian,...
Dorong Kemandirian, UMB Asah Kreativitas Siswa Disabilitas lewat Ekonomi Kreatif
Rekomendasi
Wajah Islam di Piala...
Wajah Islam di Piala Dunia: Ketika Timnas Maroko Berdakwah Lewat Akhlak
Penampakan Taufik Hidayat...
Penampakan Taufik Hidayat Jelang Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR di Bandung
Demi Cinta Bertaruh...
Demi Cinta Bertaruh Nyawa, Pasangan Ini Lamaran di Puncak Gedung Empire State 443 Meter
Berita Terkini
Dokter Tifa Tolak Berdamai...
Dokter Tifa Tolak Berdamai dengan Jokowi, Pilih Lanjutkan Persidangan
Prabowo dan Lukashenko...
Prabowo dan Lukashenko Luncurkan Roadmap Bilateral Indonesia-Belarus 2026-2030
Semarang Raih Predikat...
Semarang Raih Predikat Kota Transformer Nasional Berkat Kepemimpinan Wali Kota Agustina
Indonesia Perkuat Diplomasi...
Indonesia Perkuat Diplomasi Gambut Tropis melalui ITPC di Forum GPI Peru
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didakwa Pasal Berlapis Pencemaran Nama Baik dan UU ITE
Kapolri Anugerahi Medali...
Kapolri Anugerahi Medali Kehormatan ke Prabowo, Bukti Kuatnya Sinergi Pemerintah-Polri
Infografis
9 Negara yang Pernah...
9 Negara yang Pernah Bangkrut karena Utang Menggila
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved