Sudah Siapkah Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Utang?
Selasa, 26 Juli 2022 - 12:58 WIB
loading...
A
A
A
Salah satu kendala yang membuat sulit diterimanya HaKI sebagai agunan yaitu karena nilai dari HKI tersebut.
Tidak adanya lembaga penilai aset yang khusus untuk menilai HKI membuat pemegang hak-hak tersebut sulit untuk menjadikan HKI sebagai agunan.
Penjaminan aset HKI sebagai agunan utang/kredit harus didukung peran lembaga penilai aset. Lembaga perbankan dan lembaga keuangan non-bank sangat membutuhkan kepastian nilai aset HKI yang dijaminkan. Pada kasus pemberian kredit bank dengan agunan rumah/tanah, penilaian agunan dilakukan secara internal oleh petugas kredit bank berdasarkan referensi harga pasar dan nilai jual objek pajak (NJOP). Bank juga dapat meminta bantuan jasa penilai dari luar jika nilai kreditnya relatif besar.
Perbankan dan lembaga jasa keuangan non-bank tidak memiliki pengalaman untuk menilai aset HKI sehingga dibutuhkan bantuan lembaga penilai aset HKI. Lembaga semacam ini dapat dibentuk oleh negara/pemerintah maupun pihak swasta (asosiasi bisnis). Di negera berkembang termasuk Indonesia, lembaga penilai aset HKI sebaiknya dibentuk oleh lembaga negara (seperti BI, OJK, Menkeu, Bekraf, DJKI, Lembaga Litibang dan Universitas) dan dibantu oleh lembaga swasta (asosiasi bisnis).
Lembaga penilai aset HKI harus disertifikasi dan diakreditasi oleh kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kementrian Hukum dan HAM. Lembaga tersebut harus terdaftar di Bank Indonesia (BI) jika melakukan valuasi HKI terkait efek atau surat utang berjangka kurang dari satu tahun.
Lembaga tersebut juga harus terdaftar di OJK jika kegiatan valuasinya terkait dengan penerbitan efek atau surat utang berjangka lebih dari satu tahun (seperti penerbitan obligasi/bond). Pendaftaran di OJK juga diperlukan jika lembaga tersebut melakukan valulasi HKI yang akan dijadikan agunan kredit di perbankan atau lembaga keuangan non-bank.
Contoh, hak cipta sebagai objek jaminan fidusia sulit diukur nilainya karena yang dijaminkan adalah hak intelektual dari ciptaan. Oleh karena itu, perlu ada pihak ketiga sebagai lembagai penilai (apprisal) bagi hak cipta yang dijaminkan. Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) adalah salah satu lembaga yang dapat memberikan penilaian hak cipta.
Tidak adanya lembaga penilai aset yang khusus untuk menilai HKI membuat pemegang hak-hak tersebut sulit untuk menjadikan HKI sebagai agunan.
Penjaminan aset HKI sebagai agunan utang/kredit harus didukung peran lembaga penilai aset. Lembaga perbankan dan lembaga keuangan non-bank sangat membutuhkan kepastian nilai aset HKI yang dijaminkan. Pada kasus pemberian kredit bank dengan agunan rumah/tanah, penilaian agunan dilakukan secara internal oleh petugas kredit bank berdasarkan referensi harga pasar dan nilai jual objek pajak (NJOP). Bank juga dapat meminta bantuan jasa penilai dari luar jika nilai kreditnya relatif besar.
Perbankan dan lembaga jasa keuangan non-bank tidak memiliki pengalaman untuk menilai aset HKI sehingga dibutuhkan bantuan lembaga penilai aset HKI. Lembaga semacam ini dapat dibentuk oleh negara/pemerintah maupun pihak swasta (asosiasi bisnis). Di negera berkembang termasuk Indonesia, lembaga penilai aset HKI sebaiknya dibentuk oleh lembaga negara (seperti BI, OJK, Menkeu, Bekraf, DJKI, Lembaga Litibang dan Universitas) dan dibantu oleh lembaga swasta (asosiasi bisnis).
Lembaga penilai aset HKI harus disertifikasi dan diakreditasi oleh kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kementrian Hukum dan HAM. Lembaga tersebut harus terdaftar di Bank Indonesia (BI) jika melakukan valuasi HKI terkait efek atau surat utang berjangka kurang dari satu tahun.
Lembaga tersebut juga harus terdaftar di OJK jika kegiatan valuasinya terkait dengan penerbitan efek atau surat utang berjangka lebih dari satu tahun (seperti penerbitan obligasi/bond). Pendaftaran di OJK juga diperlukan jika lembaga tersebut melakukan valulasi HKI yang akan dijadikan agunan kredit di perbankan atau lembaga keuangan non-bank.
Contoh, hak cipta sebagai objek jaminan fidusia sulit diukur nilainya karena yang dijaminkan adalah hak intelektual dari ciptaan. Oleh karena itu, perlu ada pihak ketiga sebagai lembagai penilai (apprisal) bagi hak cipta yang dijaminkan. Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) adalah salah satu lembaga yang dapat memberikan penilaian hak cipta.
Lihat Juga :