Kebijakan KHDPK Dinilai sebagai Upaya Pulihkan Lingkungan dan Hutan
Senin, 25 Juli 2022 - 20:08 WIB
loading...
A
A
A
Wilayah itu kata dia, berasal dari wilayah Perum Perhutani, baik di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, maupun Banten. "Dengan begitu, di Jawa akan terdapat dua unit pengelolaan di hutan produksi maupun hutan lindung, baik yang dikelola oleh Perhutani maupun yang dikelola oleh Pemerintah secara langsung," ujar Prof Hariadi.
Baca juga: Aturan KHDPK Bakal Diterapkan, Ribuan Karyawan Perhutani Resah
Menurut Hariadi, sampai di titik ini, tentu ada asumsi bahwa Perhutani dapat mengubah dirinya sehingga berkapasitas menjadi pengelola hutan secara profesional. Sementara, Pemerintah juga mempunyai kapasitas kelembagaan di lapangan dengan kemampuan melebihi kapasitas Perhutani di masa lalu.
"KHDPK akan dikelola pemerintah untuk enam jenis pemanfaatan, yaitu untuk kepentingan perhutanan sosial, penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan, atau pun pemanfaatan jasa lingkungan (Pasal 472, Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021)," papar Hariadi yang juga Anggota Forci Fakultas Kehutanan dan Lingkungan, IPB University.
Dari statistik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK (2020) kawasan hutan negara di Jawa seluas 3,04 juta hektare. Dari luas ini, Perhutani mengelolanya seluas 2,43 juta hektare.
Baca juga: Aturan KHDPK Bakal Diterapkan, Ribuan Karyawan Perhutani Resah
Menurut Hariadi, sampai di titik ini, tentu ada asumsi bahwa Perhutani dapat mengubah dirinya sehingga berkapasitas menjadi pengelola hutan secara profesional. Sementara, Pemerintah juga mempunyai kapasitas kelembagaan di lapangan dengan kemampuan melebihi kapasitas Perhutani di masa lalu.
"KHDPK akan dikelola pemerintah untuk enam jenis pemanfaatan, yaitu untuk kepentingan perhutanan sosial, penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan, atau pun pemanfaatan jasa lingkungan (Pasal 472, Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021)," papar Hariadi yang juga Anggota Forci Fakultas Kehutanan dan Lingkungan, IPB University.
Dari statistik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK (2020) kawasan hutan negara di Jawa seluas 3,04 juta hektare. Dari luas ini, Perhutani mengelolanya seluas 2,43 juta hektare.
Lihat Juga :